Tips Mudah
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Berikut Sanksinya Jika Melanggar
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, berikut sanksinya jika melanggar.
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, berikut sanksinya jika melanggar.
TRIBUNJATIM.COM - Kepala Humas BPJS, Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan.
Pendaftaran BPJS Kesehatan tersebut diberikan waktu maksimal selama 28 hari sejak bayi dilahirkan.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
• Ayah Kandung Betrand Peto Ungkap Sifat Asli Putranya yang Dinilai Netizen Terlalu Manja ke Sarwendah
"Pendaftaran bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS sudah diatur secara tegas di Perpres Nomor 82 Tahun 2018," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/11/2019) siang.
"Sehingga kami mendorong agar masyarakat untuk mendaftarkan diri ke dalam program JKN untuk jaminan kesehatannya," lanjut dia.
• Hukum Orang Muslim Mengucapkan Selamat Natal menurut Quraish Shihab, Boleh atau Tidak?
Iqbal Anas Ma'ruf diminta komentarnya terkait salah satu posting-an di media sosial Instagram mengenai pendaftaran bayi baru lahir diwajibkan mengikuti jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Posting-an tersebut menuai perhatian masyarakat.
Unggahan tersebut mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar.
"Terlambat mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan," demikian bunyi unggahan tersebut.
• 7 Khasiat Bunga Lawang yang Jarang Diketahui Banyak Orang, Rempah dengan Bentuk Unik
Menyelisik lebih jauh, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, aturan ada dalam pasal 16, dengan bunyi sebagai berikut:
(1) Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
(2) Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
• 7 Manfaat Naik-Turun Tangga untuk Kesehatan, Jangan Malas dan Kurangi Naik Eskalator
Tata cara pendaftaran bayi baru lahir ini dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan menunjukkan Kartu Keluarga asli, kartu JKN-KIS ibu, dan surat keterangan kelahiran bidan/Puskesmas atau Rumah Sakit.
Terkait dengan besaran iuran, Iqbal menjelaskan, jumlahnya disesuaikan dengan tingkat atau kelas yang diikuti orangtua dari bayi tersebut.
• 11 Cara Meningkatkan Kualitas Sperma Agar Sehat dan Subur, Bahan-bahan Mudah Ditemukan
Sanksi
Mengenai pengenaan sanksi, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
PP Nomor 86 Tahun 2013 tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
• Download Lagu MP3 Walaupun Terbentang Jarak Diantara Kita (Rela Demi Cinta) dari DJ Nofin Asia
Sementara itu, dalam Bagian Ketiga Pasal 11 PP Nomor 86 Tahun 2013 terdapat dua poin mengenai tata cara pengenaan sanksi kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran, dengan bunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan tidak mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a.
(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut apabila setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran tersebut telah mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu kepesertaan jaminan sosial atau surat tanda terima pendaftaran dari BPJS berikut bukti lunas pembayaran iuran.
• Download Lagu MP3 Kartonyono Medot Janji Denny Caknan, Kumpulan Lagu Hits dan Populer 2019
Meski demikian, hingga saat ini penerapan sanksi belum dilaksanakan.
Informasi lengkap mengenai peraturan pemerintah yang mengatur pengenaan sanksi dapat diakses di sini: Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
• Download Lagu MP3 DJ Pong Pong Remix Viral di Tik Tok, Ada Versi Asli Switch It Up Beatbox
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Ikut BPJS Kesehatan?.