Jokowi Resmi Lantik Anggota Dewan Pengawas KPK, Komisi III DPR RI Singgung Soal Kinerja Berbenturan
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Presiden Jokowi menunjuk lima orang yang menjadi wajah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Presiden Jokowi menunjuk lima orang yang menjadi wajah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun, lima orang yang menjadi wajah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Harjono, dan Syamsuddin Haris.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga melantik lima orang Pimpinan KPK periode 2019-2023.
Yakni, Firli Bahuri, sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Adies Kadir Apresiasi Polda Jatim Sita Mobil Supercar Mewah: Terpenting Tidak Ganggu Prosedur
• KRONOLOGI Truk Kontainer Bermuatan Mebel Kayu Terbakar di Depo Tanto III Surabaya, Karena Korek Api?
Salah satu Anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengatakan, penunjukan langsung kelima orang sebagai Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi dinilai tepat.
Pasalnya, kelima sosok itu dinilai mampu memberikan energi tambahan bagi komisi anti-rasuah RI itu dalam menegakkan nafas kejujuran dan anti korupsi kepada pejabat ataupun para elit publik.
• PENGAKUAN Saksi Lihat Truk Kontainer Muat Mebel Kayu Terbakar di Depo Tanto, Ada Suara Ledakan Keras
• Desak China Hentikan Kekerasan ke Uighur, GUIB Jatim: Kebebasan Beragama Adalah Hak Asasi Manusia
"Kan kalau kpk kan kita sudah tahu, sudah kita fit and proper. Kami lihat calon calonnya kan kredibel semua, baguslah, Pak Presiden menunjuk orang-orang yang kredibel dibidangnya," ujar Adies Kadir pada awak media di Aula Patuh Semeru Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (20/12/2019).
Terkait potensi kinerja kedua komponen organisasi ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bakal saling tumpang tindih, Adies Kadir menampik hal itu.
Adies Kadir meyakini, bahwa Dewan Pengawas dan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu berkolaborasi dan bersinergi dalam menggerakkan tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Kekerasan Timpa Muslim Uighur, GUIB Jatim Minta Pemerintah Indonesia Lakukan Diplomasi dengan China
• Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Jaksa: Kuatkan Dakwaan Lokasi Proyek Tak Pernah Ditanam Bentonit
"Ya kan sudah ada tugas dan fungsinya masing-masing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti apa, dan dewan pengawas seperti apa. Jadi tidak akan lah berbenturan mereka," pungkas Adies Kadir seraya meninggalkan kerumunan awakmedia dengan ditemani Irjen Pol Luki Hermawan.
Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Dewan Pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di tubuh KPK.
Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
• Kasus Jalan Gubeng Ambles, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Gelar Sidang Peninjauan Setempat
• Demi Foya-Foya Rayakan Tahun Baru, 3 Pria Ini Curi Besi Galvalum di Pergudangan Margomulyo Surabaya