Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

4 Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi, SMS, hingga ATM

4 cara cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi, SMS, hingga ATM.

Editor: Alga W
TRIBUNNEWS.COM
4 cara cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi, SMS, hingga ATM 

Lewat aplikasi

* Untuk cek saldo JHT secara mobile dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi BPJSTKU di Google Play Store atau App Store.

* Peserta login dengan memasukkan e-mail dan password yang dipakai saat mendaftar di aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

* Setelah aplikasi terunduh, pilih menu Pendaftaran Pengguna BPJSTKU.

* Untuk mendaftar masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tertera di kartu, nomor e-KTP, tanggal lahir, nama lengkap, e-mail, dan membuat password.

* Setelah sudah terdaftar, klik LOGIN dan masukkan e-mail serta password yang sudah terdaftar

* Setelah sudah masuk, pilih fitur Cek Saldo dan informasi saldo JHT peserta langsung tertera di layar.

5 Tips Membeli AC Secara Hemat dan Tepat untuk Hunian, Sesuaikan Ukuran PK

Lewat SMS

* Masuk ke menu SMS di ponsel lalu buat pesan baru dengan format SALDO (spasi) NOMOR PESERTA.

* Format SMS tadi dikirim ke nomor 2757.

* Untuk pengecekan saldo via SMS ini dikenakan tarif sebesar Rp 165.

* Untuk saat ini cek saldo JHT via SMS baru bisa dilakukan bagi penggunan nomor GSM, seperti Telkomsel, Indosat, dan XL.

Cara Diet Mentimun, Berat Badan Turun Belasan Kilo dalam Seminggu, Melancarkan Proses Pencernaan

Lewat ATM

Untuk saat ini pengecekan saldo di ATM baru bisa dilakukan di ATM BNI dengan langkah:

* Masukkan kartu ATM ke dalam mesin ATM.

* Masukkan password.

* Pilih menu Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan.

* Saldo akan langsung muncul di layar mesin ATM.

Download Lagu MP3 Kartonyono Medot Janji Denny Caknan, Kumpulan Lagu Hits dan Populer 2019

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada Banyak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved