Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kesucian Gadis SMP Direnggut 8 Pria Dewasa, Telepon Terakhir ke Kakaknya Pilu, 'Saya Disekap, Gelap'

Seorang gadis SMP diperkosa 8 pria dewasa. Gadis berusia 16 tahun itu juga disekap oleh para pelaku

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Getty Image via indiatoday.in
Ilustrasi gadis SMP diperkosa 8 pria dewasa. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang gadis SMP diperkosa 8 pria dewasa.

Gadis berusia 16 tahun itu juga disekap oleh para pelaku.

Gadis itu sempat menghubungi kakak perempuannya, ucapannya memilukan.

Simak kisahnya berikut ini:

VIRAL Wanita Madura Hamil 7 Bulan Tewas Tragis Disiksa Suami dan Anak Kandung, Sekujur Tubuh Terluka

Gadis yang mengalami nasib memilukan itu adalah SI (16).

Ia diketahui baru saja lulus SMP.

SI adalah warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Akibat kejadian yang dialaminya, SI mengalami trauma yang mendalam.

Penyebab Guru SMP Jombang Tewas Bersimbah Darah Seusai Mengajar Terkuak? Polisi Beri Pernyataan Baru

ILUSTRASI.
ILUSTRASI. (pexels)

SI diperkosa oleh delapan orang pria yang terbilang dewasa.

Tidak hanya itu, Sl disekap selama dua hari hanya untuk pelampiasan nafsu bejat para pemuda tersebut.

Sl mengalami nasib tragis ini setelah mendapat kenalan di jejaring sosial Facebook dengan seorang pria bernama R alias A (32).

NASIB Gadis Berjilbab Melahirkan di Toilet Sekolah, Siapa Ayahnya? Polisi Tetapkan Status Ibu Bayi

Ibu korban, Sal (49) saat ditemui di Desa Way Layap menceritakan, Jumat, 13 Desember 2019 pukul 19.30 WIB berpamitan hendak ke warung.

Ternyata, Sl ini tidak ke warung.

Melainkan bertemu dengan kenalannya di Facebook. Yaitu R.

Pertemuan itu merupakan yang kedua, setelah Sl dan R bertemu di Taman Desa Way Layap beberapa waktu lalu. Lokasi itu tidak jauh dari rumahnya.

Istri Syok Intip Suami Perkosa Anak dari Lubang Dinding, Si Pria Mati Kutu, Akui Tergoda Kecantikan

Dilansir dari TribunLampung (grup TribunJatim.com), usut punya usut, Sl menemui R beralasan akan dikenalkan kepada orang tuanya.

Bukan orang tua yang ditemui, justru Sl diajak R ke rumah As (29) yang berlokasi di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong.

Tidak hanya itu, Sl justru disekap ke dalam kamar gelap dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat keduanya.

Bahkan Sl juga diminta melayani enam lelaki lainnya.

Misteri Laut Sargasso di Samudra Atlantik Utara, Laut di Bumi Tanpa Garis Pantai dan Pesisir

Ilustrasi
Ilustrasi (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Atas kepergian Sl yang pamit ke warung dan tidak pulang hingga hari berikutnya, membuat keluarga kebingungan.

Ibunya pun melaporkan ke Kepala Desa Way Layap Ismed Inanu.

Ismed mengungkapkan, dari laporan tersebut lantas melakukan pencarian korban dan melapor ke Polres Pesawaran terkait hilangnya Sl.

GEGER Temuan Mayat Pemandu Lagu Tanpa Baju di Kebun Ngawi,Cara Membunuh Terkuak dari Kondisi Tanaman

Saat itu, Sabtu, 14 Desember 2019 pukul 23.00 WIB, korban menghubungi kakak perempuannya.

"Teh saya disekap, dimana ini nggak tahu, nggak tahu di dalam ruang gelap," ujar Sal didampingi suaminya, Sar (50).

Atas informasi tersebut, keluarga semakin panik mencari korban.

Alhasil korban ditemukan di Jalan Way Harong Desa Kedondong.

Hotman Sebut Keluarga Ada yang Tak Dapat Warisan, Agustianne Terdiam ‘Dingin’, Anak-anaknya Geli

Sl ditinggalkan di jalan tersebut oleh tersangka R, Minggu, 15 Desember 2019 pagi buta.

Lantas Sl menghubungi keluarga dan dijemput kakaknya.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan terkait apa yang sudah dialami selama dua hari dalam penyekapan.

Korban sempat trauma karena diancam oleh para tersangka supaya tidak menceritakan ke keluarga.

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pencurian di Rest Area Tol Madiun

Namun pihak keluarga langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkaranya.

Pihak kepolisian bergerak cepat, sampai Kamis, 19 Desember 2019 ini berhasil mengamankan enam orang.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk mengungkapkan, ke enam pelaku berinisial R alias A (32), As (29), RM (24), MA (26), HR (23) dan MT (28).

Alasan 2 ABG Lumajang Mesum di Masjid, Video CCTV Viral, Awalnya Lelah, Nasib Sebulan Kemudian Miris

Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Shutterstock via Kompas.com)

Pria di Tulungagung ini Mencabuli Anak Tirinya Setiap Malam Jumat, Saat Istrinya Pergi Yasinan

Polisi menangkap SP (43), seorang laki-laki asal Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jumat (20/12/2019) sore.

SP diduga telah melakukan pencabulan terhadap A (13) warga Kecamatan campurdarat, yang tak lain adalah anak tirinya.

Dari pengakuan SP, perbuatan ini sudah berulang kali sejak April 2018.

"Saya salah. Saya terbawa nafsu," ucap SP saat di depan Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (23/12/2019).

Pemuda di Mojokerto Sulap Aliran Sungai Penuh Sampah, Kini Menjadi Tempat Budidaya Ikan

Lanjut SP, asalnya untuk memperdaya A ia menjanjikan akan memberi ponsel dan uang.

Setelah itu perbuatan diulang hampir setiap minggu.

 SP selalu melakukan saat malam Jumat, karena saat itu istrinya pergi Yasinan.

"Emake (ibuny) pergi yasinan, saya ajak untuk bermain," katanya.

Kisah Satu Keluarga di Mojokerto Selamat Dari 3 Kali Teror Ular Kobra Karena Pelihara Kucing

Dalam perjalanannya, SP juga mengancam A agar tidak bercerita kepada ibunya.

Perbuatan tak senonoh itu sudah berlangsung selama 21 bulan, hingga A kini hamil tuju bulan.

Siswi kelas VII MTS ini sempat disembunyikan di rumah kerabatnya, di Kecamatan Campurdarat.

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap karena kepekaan Bhabinkamtibmas.

Saat itu Bhabinkamtibmas curiga karena melihat ciri fisik A yang mirip orang hamil.

"Umurnya baru 13 tahun tapi kok fisiknya seperti orang hamil. Bhabinkamtibmas kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat," terang EG Pandia.

VIRAL Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi Surabaya, ini Cerita Asli, 2 Polisi Diperiksa

A kemudian mengakui tengah mengandung anak hasil perbuatan ayah tirinya.

Polisi kemudian menangkap SP, pekerja di pabrik mill tanpa perlawanan.

Kini SP tengah menjalani proses hukum, dan akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman masih ditambah lagi satu per tiga dari putusan hakim, karena status tersangka sebagai wali atau orang tua korban," pungkas EG Pandia. (David Yohanes/Tribunjatim.com)

Penghuni Lapas Tuban Diperiksa BNN, Petugas Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved