Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemuda dari Malang Tak Berkutik Digerebek Polisi di Rumah Kos, Saat Lagi Duduk & Buka Kotak Barang

Pemuda dari Malang Tak Berkutik Digerebek Polisi di Rumah Kos, Saat Lagi Duduk & Buka Kotak Barang.

Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
THINKSTOCK via Kompas.com
Ilustrasi narkoba 

Pemuda dari Malang Tak Berkutik Digerebek Polisi di Rumah Kos, Saat Lagi Duduk & Buka Kotak Barang

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Dau mengamankan Bias Riantaka Charisma Putra Bachri, seorang mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di Kota Malang.

Bias diamankan karena menyimpan ganja kering.

Kabag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di area rumah kos kawasan Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang.

Unik dan Kreatif, Pohon Natal Go Green Gereja Kristen Jawi Wetan di Malang Pakai Bahan Daur Ulang

Jembatan Muharto di Kota Malang Dibuka Lagi, Tapi Hanya Bisa untuk Kendaraan Roda Dua

Kemanan Diperketat! Jemaat Masuk Gereja Katedral Ijen Malang Diperiksa dengan Alat Pendeteksi Bom

Informasi yang diterima petugas itu kemudian ditelusuri lebih jauh oleh anggota Unit Reskrim Polsek Dau.

“Kemudian berdasar informasi tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada Minggu, tanggal 22 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 WIB,” terang Ainun, Selasa (24/12/2019).

Anggota Polsek Dau menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut dengan memantau rumah kos yang dicurigai. Dari hasil pemantauan itu, diketahui keberadaan Bias di dalam.

“Saat itu, pelaku sedang duduk di ruang tamu dan membuka kotak barang yang diduga ganja kering beserta kertas rokok,” imbuh Ainun.

Setelah mengetahui adanya ganja, petugas segera menangkap Bias. Saat diamankan dan diinterogasi, Bias mengaku mendapatkan barang bukti dari temannya bernama Enggar Dwi Tanmara dengan harga Rp 500 ribu.

“Keduanya lalu diamankan di Polsek Dau. Saat ini tengah diselidiki labih jauh asal-usul barang itu,” kata Ainun.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sebuah kotak Tuperware warna hijau berisi ganja kering dan paper rokok. Sebuah handphone merk Iphone 6S+ warna silver, sebuah handphone merk Oppo A37 warna gold dan ganja kering seberat 15,68 gram. Pelaku dikenakan pasal Pasal 111 Sub 114 Sub 132 UU No 35/2009 Tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved