Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rekonstruksi Pembunuhan Ahmad Harianto Pekerja Swasta Sidoarjo, Bacok Teman & Tarik ke Lantai Bawah

Polresta Sidoarjo merekonstruksi kasus pembunuhan Ahmad Harianto (29), seorang pekerja swasta yang dilakukan oleh Miftahul Huda (23) di Sidoarjo.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Tersangka Miftahul Huda saat menjalani reka ulang pembacokan kepada temannya sendiri hingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo merekonstruksi kasus pembunuhan Ahmad Harianto (29), seorang pekerja swasta yang dilakukan oleh Miftahul Huda (23), warga Desa Ngelom Megare, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo

Rekonstruksi dilaksanakan di sebuah rumah kos di Desa Ngelom Megare, RT 04/RW 01, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Selasa (24/12/2019).

Reka ulang tersebut dilaksanakan tepat pukul 10.52 WIB.

Warga sekitar yang penasaran dengan jalannya reka ulang tersebut tampak memadati lokasi.

Bahkan, ada beberapa warga hingga rela naik atap rumahnya untuk bisa melihat lebih jelas reka ulang itu.

Ada 23 adegan yang diperagakan oleh tersangka pembacokan.

Mobil Listrik ITS Surabaya untuk Wali Kota Risma Belum Direalisasikan, Terkendala Dana

Hasil Labfor Kecelakaan Maut di Pasuruan Tewaskan 7 Orang, Ungkap Beberapa Kelalaian Sopir Truk

Reka adegan dimulai ketika tersangka mendatangi kamar kos korban yang berada di lantai atas, cekcok dengan korban, membacok dan menarik korban menuju ke lantai bawah kos hingga tersangka membuang celurit yang dipakai membacok korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil reka ulang tersebut tersangka sempat pulang ke rumahnya dahulu untuk mengambil celurit yang dipakai untuk membacok korban.

Kecelakaan Maut di Pasuruan Tewaskan 7 Orang, Sopir Truk Trailer Resmi Tersangka, Tak Kantongi SIM

Aji Santoso Pelatih Persebaya Surabaya Ingin Melupakan Sepak Bola untuk Sementara Waktu

"Jadi awal mulanya adalah tersangka, korban dan teman temannya sedang pesta miras di Surabaya. Pada saat pulang dan berada di tempat parkir pada Sabtu (21/12/2019) sekitar pukul 03.00 WIB, korban cekcok dengan seseorang. Oleh tersangka dilerai namun korban malah justru memukul tersangka. Akhirnya tersangka yang terpengaruh miras merasa sakit hati," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada TribunJatim.com, Selasa (24/12/2019).

Tersangka pulang ke rumahnya kemudian mengambil sebilah celurit. Lalu tersangka mendatangi tempat kos korban.

"Teman teman korban yang masih berada di sekitar kos korban berusaha melarangnya. Namun tersangka yang terpengaruh miras dan membawa sajam tetap mendatangi korban lalu terjadilah peristiwa tersebut," terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menambahkan, dari hasil keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara, tidak ada tersangka lain dalam kejadian tersebut.

"Tidak ada tersangka lain. Semuanya (tindakan pembacokan) dilakukan tersangka seorang diri," tambahnya.

Akibat tindakan pembacokan tersebut, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved