Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

NASIB Akhir PNS Tabrak 7 Pesepeda Akibat 'Teler' Ekstasi, Kini Senyum Nyengir Berbuah Hukuman Berat

Pada akhirnya, ASN yang mengemudikan mobil dan menabrak 7 orang pesepeda di jalan Sudirman Jakarta terancam mendapat hukuman penjara yang cukup lama.

Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
kolase Kompas.com dan Tribunnews
Ilustrasi ASN tabrak pesepeda di jalan Sudirman Jakarta 

TRIBUNJATIM.COM - Peristiwa nahas yang dialami tujuh orang pesepeda di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/12/2019) terus didalami.

Pengemudi mobil Avanza yang adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial TP (43) akhirnya memberikan pengakuan.

TP yang sudah dijadikan tersangka ini mengakui dirinya mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.

"Hasil cek urine tersangka positif mengonsumsi amphetamine, menurut pengakuan tersangka mengonsumsi ekstasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (29/12/2019).

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penahanan kepada tersangka penabrak tujuh sepeda itu.

"Tersangka akan dilakukan penahanan," ungkapnya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik tersangka, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda.

Ahmad Dhani Bebas Hari Ini, 30 Desember 2019: Umbar Senyum, Enggan Berkomentar, Nanti Aja di Rumah

Nasib Akhir PNS Biang Kerok Kecelakaan

Dari hasil pemeriksaan dan menjalani tes di kepolisian, TP diketahui usai mengkonsumsi ekstasi.

Akibat perbuatannya, TP pun bisa saja diganjar sesuai dengan pasal UU LLAJ yang berlaku.

Pasal yang dikenakan ini tentunya berbeda, jika kecelakaan tersebut terjadi karena TP mengantuk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan ancaman hukuman yang bakal dijatuhkan kepada TP hingga 10 tahun penjara.

Selain itu, TP juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 20 juta.

Pernikahan Sinden Janda & Brondong Banyumas Dulu Viral, Kisah Awal dari Panggung hingga Antar Jemput

ASN tabrak pesepeda
ASN tabrak pesepeda (Grid.ID)

"Untuk tersangka kami kenakan Pasal 311 ayat 4 jo 310 ayat 3 UU LLAJ karena sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama-selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta," ucap Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari Sonora, Minggu (29/12/2019).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved