Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

NASIB Akhir PNS Tabrak 7 Pesepeda Akibat 'Teler' Ekstasi, Kini Senyum Nyengir Berbuah Hukuman Berat

Pada akhirnya, ASN yang mengemudikan mobil dan menabrak 7 orang pesepeda di jalan Sudirman Jakarta terancam mendapat hukuman penjara yang cukup lama.

Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
kolase Kompas.com dan Tribunnews
Ilustrasi ASN tabrak pesepeda di jalan Sudirman Jakarta 

"Dari belakang, satu arah dari belakang," ujar Iptu Wasiyanto, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (28/12/2019).

Korban tabrakan
Korban tabrakan (Kompas TV)

Mengenai kecepatan dari pengemudi Avanza sebelum menabrak rombongan pesepeda, Wasiyanto mengungkap kecepatan yang dimiliki pengemudi tersebut sekira 60-70 km/jam.

"Kalau kecepatan, karena masih pagi kemungkinan 60-70," ungkapnya.

Dalam video dan foto yang beredar di sosial media, sang pelaku penabrak terlihat mengenakan kaus berwarna biru.

Ia tampil tanpa wajah bersalah dan dikomentari netizen karena ekspresi santai serta nyengir-nyengirnya di video dan foto yang tersebar di media sosial.

ASN tabrak pesepeda
ASN tabrak pesepeda ()

Jalur Sepeda Belum Efektif

Masih mengutip Kompas.com, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai jalur sepeda yang diterapkan di Jakarta harus memiliki batasan fisik atau separator permanen.

Jalur sepeda di Jakarta umumnya memiliki lebar yang hanya cukup untuk satu sepeda dan dibatasi garis putus-putus dengan lajur di sebelahnya.

Sehingga, guna membatasi dengan kendaraan lain, petugas berwenang memasang cone dengan tali agar jalur sepeda steril dari kendaraan bermotor.

Djoko Setijowarno mengatakan, jalur sepeda di Jakarta belum efektif dalam pembuatannya.

“Belum efektif, saya sudah keliling lebarnya hanya 1,5 meter rata-rata."

"Pokoknya selama di sini jalur sepeda masih seperti itu, tanpa adanya batasan fisik, agak sulit,” ujar Djoko. (Nuryanti/Tribunnews)

Tabrak Pesepeda Angin Hingga Tewas di Merr Surabaya, Sopir Truk Ini Menangis Divonis 9 Bulan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved