Gelar Rilis Akhir Tahun, Polres Madiun Belum Selesaikan Tiga Kasus yang Jadi Perhatian Publik
Polres Madiun menggelar siaran pres akhir tahun, ada tiga kasus yang jadi perhatian publik belum selesai di akhir 2019.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun menggelar press release akhir tahun 2019, di Mapolres Madiun, Senin (30/12/2019) siang.
Dalam giat tersebut, Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono menyampaikan data kriminalitas selama 2019.
Dari beberapa kasus yang berhasil diberantas oleh Polres Madiun, tiga kasus yang menjadi pusat perhatian masyarakat belum bisa dituntaskan di akhir 2019 ini.
• Indra Sjafri Pastikan akan Ikut Bantu Shin Tae Yong di Timnas Indonesia
• VIRAL Pamflet Nikah Bareng Gratis Beredar di WhatsApp Bikin Warga Pamekasan Heboh, Polisi Sebut Hoax
Berdasarkan pemaparan, kasus pencurian dengan pemberantasan sebanyak 24 laporan, selesai 19 kasus. Pencurian dengan kekerasan sebanyak satu laporan dan selesai empat kasus.
Pencurian kendaraan bermotor sebanyak 21 laporan dan 16 kasus berhasil diselesaikan. Pencurian biasa 15 laporan dan 13 laporan selesai.
Kasus pembunuhan sebanyak dua laporan dan dua berhasil diselesaikan. Pencabulan sebanyak lima laporan dan empat berhasil diselesaikan.
Ilegal loging sebanyak 18 laporan dan 18 diselesaikan. Kasus pornografi sebanyak satu laporan dan satu diselesaikan.
• Daftar Kerajaan Bisnis Medina Zein yang Kini Jadi Sorotan Lantaran Narkoba, Pekerjakan 400 Karyawan
• 8 Ide Kencan Malam Tahun Baru 2020: Berkemah di Halaman Belakang Rumah hingga Main Kartu UNO
Dari seluruh laporan dan kasus yang diselesaikan tersebut, ada beberapa kasus kriminalitas yang menjadi perhatian publik dan belum selesai hingga akhir 2019.
Di antaranya, kasus pencurian di rest area Saradan, kasus penambangan ilegal dan perusakan lingkungan, dan kasus korupsi pembangunan gedung RS Paru Dungus.
Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, mengatakan untuk kasus pencurian di rest area Ngawi - Kertosono KM 626, masih dalam penyelidikan.
Saat ini, ada dua tim yang khusus dibentuk untuk mengejar para pelaku yang diperkirakan berada di luar kota.
"Ada dua tim yang melakukan penyelidikan, satu di luar kota. Hasil sementara, sudah mengerucut satu orang yang diduga pelaku. Domisili pelaku berada di luar kota, dan setelah dicek di rumahnya kosong. Artinya pindah ke tempat lain, dan saat ini tim sudah melakukan upaya pengejaran, semoga kasus ini bisa cepat terungkap," kata Ruruh.
• Kondisi Tempat Penangkapan Ibra Azhari, Kakak Ipar Medina Zein: Angker dan Kata Warga Rumah Hantu
• Cara Membuat Best Nine Instagram 2019, Posting Kolase Foto Terbaikmu Sebelum Pergantian Tahun 2020
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro menambahkan, untuk kasus perusakan lingkungan hidup di lahan Watu Dakon resort, pihaknya sudah mengirimkan berkas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mejayan, dan menunggu petunjuk.
"Untuk kasus watu dakon, berkas sudah kami kirimkan ke JPU, dalam 14 hari JPU akan menajawab. Apakah ada kekurangan dari JPU nanti akan memberi petunjuk," katanya.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pembangunan gedung RS Paru Dungus masih dalam tahap penyelidikan.
• 6 Tradisi Perayaan Tahun Baru di Korea Selatan, Menanti Bunyi Lonceng hingga Melihat Matahari Terbit
• Evan Dimas Lamar Kekasih Dewi Zahrani di Akhir 2019, Raut Wajah Bahagia Kedua Mempelai Terpancar
Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil kajian tim ahli dari UGM untuk menentukan ada tidaknya dugaan korupsi.
Tim ahli yang dilibatkan itu telah bekerja sejak 25 Oktober 2019 dan saat ini tinggal menunggu hasilnya.
"Kami masih menunggu hasil kajian tim ahli dari UGM, setelah itu kami akan melakukan ekspose di Polda," imbuhnya. (Rahardian Bagus)