4 Anggota DPRD Kabupaten Blitar Diduga Tipu Pengurusan Sertifikat Tanah, 1 Buka Suara: Itu Fitnah!
1 dari 4 DPRD Kabupaten Blitar yang diadukan ke Polres Blitar Kota terkait dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah, buka suara. Bilang difitnah.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Hefty Suud
Keempat anggota dewan itu diadukan ke polisi terkait dugaan penipuan uang pengurusan sertifikat tanah di Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan No : TBLP/259/XII/2019/Satreskrim tertanggal 21Desember 2019, disebutkan pelapornya Ahmadi, warga Desa Karanganyartimur RT3/RW14, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
• Mal Pelayanan Publik Kota Malang Bakal Ditempatkan di Mal Alun-alun, Ada 400 Layanan Buat Masyarakat
• Di Tangan Mario Gomez, Pemain Berlebel Bintang Tidak Jaminan Akan Selalu Dimainkan
Sedang empat anggota dewan yang diadukan, yaitu, WK, ES, AW, dan MW. Keempatnya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan sudah menerima pengaduan dari warga soal kasus itu. Heri juga sudah menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan untuk menindaklanjuti pengaduan dari warga.
Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, polisi baru akan menerbitkan laporan polisi untuk meningkatkan kasusnya ke penyidikan.
"Kami masih mempelajari laporan pengaduan dari warga, kasusnya masih tahap penyelidikan," katanya. (Samsul Hadi)