Ahmad Dhani Bebas, Kejari Surabaya Sebut Suami Mulan Jameela Tak Perlu Wajib Lapor: Kecuali Dia Ulah
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan Ahmad Dhani tak perlu wajib lapor ke kantornya dalam kasus vlog idiot.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan Ahmad Dhani tak perlu wajib lapor ke kantornya dalam kasus vlog idiot.
“Putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) telah dijatuhi hukuman percobaan. Karena apa yang menjadi dalil-dalil kita mengajukan tuntutan dipertimbangkan oleh hakim juga putusannya. Dan sudah melakukan upaya untuk kasasi,” terangnya, Sabtu (4/1/2020).
Namun bila ada dimulai lagi kelanjutannya, ia masih melihat perkembangan perkara ini selanjutnya.
• Kriss Hatta Turut Bahagia Dengar Kabar Ahmad Dhani Bebas, Mau Ajak Kolaborasi Bikin Vlog Bareng
Saat ditanya apakah suami Mulan Jameela wajib lapor, Anton mengatakan, kalau perkara sudah inkrach maka akan gugur dengan sendirinya.
“Kecuali, kalau misalnya dia (Ahmad Dhani, red) berbuat ulah lagi nanti kan ada penyidikan baru. Ini kalau misalnya. Tapi kalau tidak ada ya akan gugur dengan sendirinya, tidak wajib lapor,” urainya.
Diketahui, pengadilan tinggi (PT) Jawa Timur memberi keringanan hukuman kepada Ahmad Dhani dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.
• TERPOPULER: Salam Maia Estianty ke Ahmad Dhani Jelang Bebas - Amfetamin yang Dipakai Medina Zein
Dalam amar putusan PT Nomor 1272/Pid.Sus/2019/PN SBY, tertulis bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani.
Kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindakan pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir.
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, setelah Ahmad Dhani bebas, pentolan grup band Dewa 19 itu tak perlu menjalani hukuman tiga bulan penjara dari di perkara kedua di Surabaya.
• Ahmad Dhani Bebas, Kejati Jatim Harap Masa Percobaan Suami Mulan Jameela Dipakai Sebaik-baiknya
Akan tetapi dengan catatan, selama enam bulan masa percobaan suami dari Mulan Jameela itu tidak melakukan perbuatan pidana apapun.
"Kalau saat masa percobaan melakukan tindak pidana apapun, kami langsung eksekusi dan dia harus menjalani hukuman penjara tiga bulannya," ujarnya, Senin (30/12/2019).
Karena itu, Richard berharap Ahmad Dhani memanfaatkan enam bulan masa percobaannya dengan baik.
• Ahmad Dhani Harus Jalani Hukuman Percobaan Vlog Idiot Wajib Lapor, Kuasa Hukum: Dijalani Saja
"Bahkan meskipun masa percobaannya kurang satu hari saja kemudian yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana apapun, maka otomatis harus menjalani hukuman tiga bulan. Jadi, selama enam bulan baik-baik saja lah dulu," imbuhnya.
Ahmad Dhani bebas setelah merampungkan masa pidana untuk kasus pertama, kasus vlog idiot.