Ahmad Dhani Bebas, Kejari Surabaya Sebut Suami Mulan Jameela Tak Perlu Wajib Lapor: Kecuali Dia Ulah
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan Ahmad Dhani tak perlu wajib lapor ke kantornya dalam kasus vlog idiot.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Ahmad Dhani dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Keputusan MA No. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 / 01 / 219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan.
• Bebas dari Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Jalani Hukuman Percobaan Vlog Idiot, Wajib Lapor ke Surabaya
Adapun pidana kedua Ahmad Dhani terkait dengan pelanggaran UU ITE.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog ketika suami Mulan Jameela itu menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.
Pada vlog tersebut, Ahmad Dhani melontarkan ucapan 'idiot' yang ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.
• DETIK-DETIK Kericuhan Warnai Kedatangan Ahmad Dhani, Pendukung Adu Mulut dengan Wartawan
Atas laporan tersebut, Ahmad Dhani menjalani sidang kemudian divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukuman Ahmad Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan.