Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kabupaten Trenggalek Ketambahan Dana Desa Rp 6 Miliar, Dialokasikan untuk 15 Desa di 7 Kecamatan

Kabupaten Trenggalek dapat tambahan suntikan Dana Desa Rp 6 miliar pada 2020. 15 desa di tujuh kecamatan akan dapat tambahan rata-rata Rp 144 juta.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/Aflahul Abidin
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek, Eddy Supriyanto. 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kabupaten Trenggalek mendapat tambahan suntikan Dana Desa (DD) senilai Rp 6 miliar pada 2020.

Tahun lalu, pemerintah pusat mengalokasikan DD Rp 148 miliar untuk Trenggalek. Sementara tahun ini Rp 154 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek, Edy Supriyanto, mengatakan, alokasi tambahan itu untuk 15 desa di tujuh kecamatan.

"Rata-rata tiap desa menerima tambahan 144 juta rupiah," kata Edy.

Betrand Peto Malu Curhatannya tentang Teman Lawan Jenis Dibongkar Ruben Onsu, Sarwendah Bereaksi

Daftar Nama-nama Korban Mobil Xpander Tertabrak KA Mutiara Selatan di Tangggulangin Sidoarjo

Tambahan DD itu bisa dipakai sebagaimana yang tertuang dalam Permendes 11/2019 tentang Dana Desa. Jadi, tak ada aturan kaku untuk penggunaan alokasi tambahan tersebut.

Penerima tambahan DD, kata Edy, adalah desa-desa yang memenuhi kecepatan pelaporan hingga penggunaan dana tersebut. Penilaian dilakukan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, desa-desa penerima tambahan DD dianggap mampu menggunakan dana untuk pemberdayaan masyarakat.

Tak sekadar pembangunan fisik seperti yang banyak terjadi di desa-desa lain.

"Jadi intinya, pemerintah pusat menilai pengelolaan keuangan dana desa di desa-desa itu baik," tuturnya.

Terlibat Penggelapan Sepeda Motor, 4 Pelaku Pelemparan Bondet di Sumenep 1 Tahun Lalu Tertangkap

Lina sempat Menyusui Bayinya sebelum Pingsan dan Meninggal, Teddy Dengar Si Kecil Menangis Kencang

Penilaian semacam itu sebagai tolok ukur penambahan DD tergolong baru.

Ia menjelaskan, penilaian pengelolaan DD pada tahun-tahun sebelumnya berdasar pada kriteria dasar, afirmatif, dan formula.

Pemkab Trenggalek menyambut baik standar penilaian baru itu.

Ia yakin, itu busa mendorong desa agar memanfaatkan anggaran yang diterima dengan lebih baik.

Korban Investasi Bodong Mimiles Rp 750 Miliar di Luar Jatim Bisa Lapor ke Polda dan Polres Setempat

5 Zodiak Paling Beruntung di Tahun 2020: Leo, Sagitarius, Virgo, Scorpio, Pisces

"Jadi desa hida terpacu meningkatkan kualitas pelqporan anggaran, pencapaian, realisasi, dan lainnya," ujar dia.

Menurut informasi yang Edy terima, penilaian alokasi kinerja seperti itu akan dibebankan ke pemerintahan daerah mulai 2021.

Langkah awal persiapan, pihaknya akan memulai dejgan pembekalan bagi desa-desa soal kriteria yang diterapkan nanti.

"Jadi kami tidak serta merta menilai," pungkasnya. (Aflahul Abidin)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved