Polres Pasuruan Kota Lumpuhkan Bandit Jalanan Spesialis Curanmor, Pelaku Lancarkan Aksi di 14 TKP
Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya berhasil menangkap seorang bandit jalanan yang bernama Nawawi di sebuah rumah yang terletak di Desa Watulumbu
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya berhasil menangkap seorang bandit jalanan yang bernama Nawawi.
Nawawi akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian setelah melarikan diri dan menjadi buronan.
Rekannya lebih dahulu diamankan polisi.
Nawawi merupakan spesialis curanmor yang berkeliat di jalanan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Nawawi yang kini ditetapkan sebagai tersangka sudah beraksi di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polres Pasuruan Kota menangkap Nawawi di sebuah rumah yang terletak di Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Sabtu (04/01/2010) dini hari.
Pria yang telah lama menjadi buronan polisi ini sebenarnya berasal dari Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
• Pemerintah dan PLN Sambungkan Listrik Gratis Buat 3.849 Keluarga Miskin di Kabupaten Situbondo
• Ini 14 Daerah di Jatim yang Punya Perda LP2B untuk Perlindungan Lahan Pertanian Agar Tak Alih Fungsi

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan, penangkapan tersangka ini memerlukan energi yang lumayan banyak.
Pasalnya, tersangka melakukan perlawanan.
Karena terlalu banyak melawan, pihak kepolisian terpakasa menghadiahi Nawawi sebuah tembakan.
“Pelaku ini dulu adalah buron, kita tembak kakinya agar jera dan tidak membahayakan petugas,” kata AKBP Dony Alexander saat menggelar Jumpa Pers di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota, Senin (06/01/2020) pagi.
• Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang Menyayangkan Pendirian Reklame di Toko Avia yang Penuh Sejarah
• Antisipasi Angin Kencang, Whisnu Sakti Buana Minta Warga Melapor Bila Temukan Hal Buruk

Nawawi sudah melancarkan aksinya di 14 lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).
14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini di antaranya Kota Pasuruan 4 titik, Kabupaten Pasuruan 9 titik, dan Kota Surabaya titik.
Seluruhnya adalah pencurian sepeda motor yang diparkir.
Setelah dicuri, kendaraan langsung dijual ke perantara dengan imbalan komisi mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 1,75 juta.
AKBP Dony Alexander menegaskan, tak hanya mencuri sepeda motor, Nawawi juga merampok truk di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara menghentikan truk, kemudian menjarah seluruh barang yang ada di dalam truk itu sendiri.
“Kalau ada HP, dompet, duit pokoknya barang yang bisa dijual. Dia dibantu Rudi, temannya yang sudah ditangkap duluan,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 buah celurit, 1 buah pedang dan sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka Nawawi dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (lih)
• Selama 2019, Petugas Damkar Kota Malang Evakuasi 200 Sarang Tawon
• Sampah Malam Tahun Baru di Kota Surabaya Capai 3,68 Ton
