Polda Jatim Sebut Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Atap Ambruk SDN Gentong, Diumumkan Pekan Ini!
Terkait kasus dugaan korupsi dibalik ambruknya atap kelas SDN Gentong, Dirreskrimsus Polda Jatim ungkap bakal secepatnya menetapkan tersangka baru.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
Mereka adalah petugas kontraktor dan mandor bangunan atas ambruknya atap kelas SDN Gentong, Gentong, Kota Pasuruan.
Pelakunya, Dedi Seto, selaku kontraktor dan pengawas. Dan Sutaji selaku mandor pelaksana pengerjaan bangunan sekolah tersebut.
Keduanya terbukti merekayasa material bahan bangunan sehingga tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditentukan.
• Download Lagu MP3 Answer ATEEZ dari Album Comeback TREASURE EPILOGUE: Action To Answer
• Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terjaring OTT KPK, PKB Jatim Siapkan Bantuan Hukum
1. Konstruksi bangunan coran
Pelaku merekayasa kolom besi coran menggunakan tiga rangkaian besi, padahal seharusnya diisi dengan empat rangkaian besi.
2. Bahan baku pasir
Pelaku menggunakan bahan baku pasir biasa dalam membangun konstruksi bangunan atap kelas.
• PENGAKUAN Dua Pria Surabaya Curi Besi Rel Kereta Api di Gudang Dipo Lokomotif Sidotopo
• Hanya Butuh 24 Menit untuk Marcus/Kevin Melaju ke Babak Kedua Malaysia Masters 2020
3. Penggunaan besi galvalum dalam menahan konstruksi atap yang tidak sesuai
Selasa (7/1/2019) kemarin, berkas kasus Dedi Seto dan Setiaji telah dinyatakan lengkap (P21) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim langsung mengantarkan keduanya ke Kejati untuk nantinya dibuatkan agenda persidangan di Pengadilan Tinggi Negeri Kota Pasuruan.