Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong di Jakarta

Barang Bukti Uang Rp 122 Miliar Hasil Investasi Bodong MeMiles, 3 Artis Siap Hadir untuk Diperiksa

"Ada tiga yang sudah menyatakan kesiapannya, yakni ED, MT, dan AN. Untuk J, masih ada kegiatan nanti akan dikonfirmasi lagi," terang Kapolda Jatim.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
sejumlah uang yang disita dari perusahaan investasi bodong Memiles di Polda Jatim, Jumat, (10/1/2020). 

"Total sudah ada 4 orang yang ditahan dalam kasus ini," ujar dia, Jumat, (10/1/2020). 

Kedua tersangka yang baru ditetapkan ini memiliki peranan yang berbeda.

Untuk tersangka ML berperan sebagai motivator dalam investasi ilegal ini, sedangkan untuk tersangka PH berperan sebagai kepala tim IT (informasi dan teknologi) aplikasi Memiles. 

Bupati Sidoarjo Diperiksa Penyidik, Masuk Gedung Merah Putih KPK Ucap Saya Nggak Pegang Uang

Buntut OTT KPK Bupati Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo Janji Kooperatif Terkait Proses Hukum

Adapun barang bukti uang tunai sebesar Rp 70 miliar itu disita dari upaya blokir salah satu rekening utama milik PT Kam and Kam.

"Total (barang bukti uang) yang ada disini menjadi Rp122.318.825.672 miliar yang dapat kita ambil sementara ini," ungkapnya.

Uang sitaan ini, tambahnya, akan disimpan ke rekening barang bukti di Bank Mandiri. Untuk menindak lanjuti kasus ini, maka pihaknya pun membuka posko pengaduan.

Dari posko pengaduan offline, sudah ada sekitar 26 orang pengadu yang berasal dari berbagai daerah.

Sedangkan untuk pengaduan secara online, sudah ada sekitar 150 orang pengadu. "Dan kita masih terus buka posko pengaduan ini," tegasnya.

Geledah Ruang Pejabat di Pemkab Sidoarjo, KPK Boyong 2 Koper dan 1 Boks Dokumen

Pasca OTT Bupati Sidoarjo, KPK Periksa Ruang Saiful Ilah di Pendopo Delta Wibawa

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka dalam kasus investasi ilegal Memiles PT Kam and Kam.

Modusnya, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan. 

Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

 

BREAKING NEWS: KPK Geledah 2 Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo

Tak Hanya Geledah 2 Ruang DPUBMSDA Sidoarjo, KPK Juga Geledah Ruang Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved