Bawa 1,8 Kg Sabu, Pasangan Suami Istri Siri Ini Diciduk BNNP Jatim di Perlintasan KA Sepanjang
Dianggap menerima sabu seberat 1,8 kilogram, pasutri siri Fathur Rochman dan Husnul Khotimah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Fathur dan Husnul saat jalani sidang di PN Surabaya.
Sementara, Fathur Rochman menyebut, tidak sengaja menabrak mobil petugas lantaran panik.
"Spontan saja waktu itu karena saya panik," akui Fathur Rochman.
Husnul Khotimah dan Fathur Rochman sebelumnya ditangkap setelah mengambil sabu-sabu dari terdakwa Iwan di rumah makan cepat saji di Jalan Diponegoro.
Iwan yang berasal dari Pontianak menyelundupkan sabu-sabu itu bersama tiga koleganya yang kabur ke Surabaya melalui Bandara Juanda.
Sabu-sabu itu lolos dari pemeriksaan x-Ray karena diletakkan di sepatu.
• Tarif Kencan PSK Prostitusi Tersembunyi di Eks Lokalisasi Moroseneng Surabaya Rp 180 Ribu
• Prostitusi Tersembunyi di Eks Lokalisasi Moroseneng, Muncikari Irfan Dapat Untung Rp 75 Ribu/Tamu