Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong di Jakarta

OJK Pastikan Kasus Investasi Bodong Memiles Gunakan Skema Piramida, 'Skema Hancur Tanpa Member Baru'

OJK Pastikan Kasus Investasi Bodong Memiles Gunakan Skema Piramida, 'Skema Hancur Tanpa Member Baru'.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
sejumlah uang yang disita dari perusahaan investasi bodong Memiles di Polda Jatim, Jumat, (10/1/2020). 

Uang sitaan ini, tambahnya, akan disimpan ke rekening barang bukti di Bank Mandiri. Untuk menindak lanjuti kasus ini, maka pihaknya pun membuka posko pengaduan.

Dari posko pengaduan offline, sudah ada sekitar 26 orang pengadu yang berasal dari berbagai daerah.

Sedangkan untuk pengaduan secara online, sudah ada sekitar 150 orang pengadu. "Dan kita masih terus buka posko pengaduan ini," tegasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka dalam kasus investasi ilegal Memiles PT Kam and Kam.

Modusnya, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan. 

Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved