Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aplikasi MeMiles Jadi Sarana Investasi Bodong, Member Ngeluh Sering Trouble: Tak Terdaftar di Google

Dua tersangka baru dalam investasi ilegal berbasis aplikasi android 'Memiles' PT Kam and Kam dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Dok Humas Polda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal Memiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua tersangka baru dalam investasi ilegal berbasis aplikasi android 'Memiles' PT Kam and Kam dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim.

Mereka, bernama Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Dari nomor rekening keduanya polisi juga berhasil menyita uang bukti transaksi bisnis investasi tersebut sedikitnya Rp 72 Milliar.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis investasi via online menggunakan aplikasi buatan yang dinamai 'Memiles'.

Aplikasi tersebut dijalankan langsung oleh seorang operator tim IT Prima Hendika.

UPDATE Investasi Bodong Memiles, Polisi Ungkap Ahli Akupuntur Dokter Eva, Rayu 264 Ribu Member?

Cuitan Denny Siregar Soal Kasus Reynhard Sinaga Tuai Sorotan, Pengamat: Menyinggung Marga Lain

Setelah penyelidikan bergulir, akhirnya terungkap, aplikasi tersebut merupakan aplikasi buatan yang tidak terdaftar dalam Google Play Store.

"Patut dicatat juga, aplikasi ini tidak terkonek dengan jaringan google Jadi otomatis akan jadi bahan proses penyelidikan," katanya saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Sabtu (11/1/2020).

Barang Bukti Tambahan Uang Rp 70 M Kasus Investasi Bodong Memiles, Korban Bertambah Jadi 27 Orang

Barang Bukti Uang Rp 122 Miliar Hasil Investasi Bodong MeMiles, 3 Artis Siap Hadir untuk Diperiksa

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal Memiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal Memiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020). (Dok Humas Polda Jatim)

Tak pelak ini menjawab pertanyaan para member yang dulu sempat ikut dalam bisnis tersebut mengeluh karena sistem aplikasi kerap bermasalah.

"Makanya beberapa kesaksian dari para korban aplikasinya kadang maintanence ada hambatan," jelasnya.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku, pihaknya dalam hal ini penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, masih terus melalukan penyelidikan terhadap PH dalam mengembangkan kasus yang merugikan setidaknya 264.000 orang member dengan estimasi kerugikan selitar Rp 750 Milliar.

"Ini akan kami lidik terus," pungkas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sebelumnya, Subdit IV Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).

Jadi Korban Investasi Bodong MeMiles? Silakan Lapor ke Posko Pengaduan Polda Jatim

Begini Tampilan Jersey Pra Musim Arema FC Musim 2020, Tidak Dijual Bebas

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal Memiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal Memiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020) (Dokumen Humas Polda Jatim)

Perusahaan itu baru berumur delapan bulan, namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dengan total kerugian sekitar Rp 750 Miliar.

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved