Syamsul Arifin, Mantan PNS Terdakwa Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua: Saya Mengumpat Saja
Syamsul Arifin mengaku, kata monyet yang dilontarkannya sebagai bentuk umpatan dan mendiskreditkan salah satu golongan atau ras.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus rasisme saat kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Syamsul Arifin.
Saat diperiksa, terdakwa Syamsul Arifin mengaku, kata monyet yang dilontarkannya sebagai bentuk umpatan.
"Karena saya kesal melihat bendera merah putih yang saya pasang sendiri berada di selokan dan tiangnya dalam kondisi bengkok bengkok," ujar terdakwa Syamsul Arifin saat disidang, Senin, (13/1/2020).
Tak hanya itu, kata monyet dilontarkan Syamsul Arifin tidak untuk merendahkan maupun mendiskreditkan salah satu golongan atau ras.
"Maksudnya hanya mengumpat saja tidak merendahkan," imbuh Syamsul Arifin.
• Dapat Upah Rp 15 Juta Jika Jadi Perantara Pengambilan Sabu, 2 Terdakwa Ini Dituntut 18 Tahun Penjara
• Mobil Fortuner yang Diperoleh Eka Deli dari Investasi Bodong Memiles Akan Diserahkan ke Polda Jatim
Kata monyet itu tidak hanya dilontarkannya sendiri, melainkan juga diucapkan oleh sekelompok massa baik dari ormas maupun masyarakat yang tidak terima dengan penurunan bendera merah putih.
"Hanya ikut ikutan saja karena yang lain juga bilang begitu. Tapi itu reaksi atas ucapan mahasiswa ada didalam asrama yang lebih dulu mengumpat," ungkap Syamsul Arifin.
• Penyanyi Eka Deli Jalani Pemeriksaan Terkait Investasi Bodong MeMiles
• Angka Kematian Bayi di Tulungagung pada 2019 Meningkat, Tersedak Susu Formula Jadi Penyebab Utama
Adapun penolakan pemasangan bendera merah putih kerap dilakukan oleh mahasiswa di dalam Asrama.
"Mereka tidak mau dipasang bendera merah putih karena bukan bagian dari NKRI," terang Syamsul Arifin.
Mendengar keterangan terdakwa Syamsul Arifin, Martin Ginting selaku hakim anggota langsung bertanya terkait siapa saja yang tinggal di dalam Asrama Mahasiswa Papua.
"Apa pernah didata siapa saja yang tinggal disana. Kalau menolak dipasang bendera jangan jangan mereka yang didalam bukan mahasiswa tapi kelompok separatis," tanya hakim Martin Ginting sambil mengeluarkan pernyataan.
"Dibilang mahasiswa tapi mereka tidak terlihat kuliah," jawab terdakwa Syamsul Arifin.
Sementara terkait barang bukti video yang diputar dalam persidangan, menurut terdakwa Syamsul Arifin berbeda dengan yang ditunjukkan saat dirinya masih berstatus saksi dan tersangka.
"Ada perbedaan, kalau saksi hanya fokus ke wajah saya, kalau tersangka menunjukan wajah saya yang berkata monyet. Sedangkan yang diputar dalam persidangan ada tulisan monyet kamu dan itu tidak benar, saya hanya bilang monyet," jelas Syamsul Arifin menjawab pertanyaan dari tim penasehat hukumnya.
• Pedagang Pasar Buku Velodrome Minta Pembangunan Exit Tol Madyopuro Cepat Selesai
• Seduhan Kopi dari Biji Kopi Robusta dengan Rasa Coklat di Kabupaten Malang