Kasus Investasi Bodong Memiles Rp 750 M Tarik Perhatian Warga Lamongan, Polisi: Jangan Takut Melapor
Kasus investasi bodong berbasis aplikasi Memiles yang menyeret PT Kam and Kam menarik perhatian Polres Lamongan Jawa Timur.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Kasus investasi bodong berbasis aplikasi Memiles yang menyeret PT Kam and Kam rupanya menarik perhatian Polres Lamongan Jawa Timur.
Meskipun, sampai saat ini belum ada warga Lamongan yang menjadi korban investasi Bodong berbasis aplikasi Memiles, namun Kapolres Lamongan, AKBP Harun mempersilakan warga Lamongan yang menjadi korban.
"Warga Lamongan yang merasa menjadi korban silahkan melapor," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun pada wartawan di Mapolres, Kamis (16/1/2020).
"Masyarakat yang merasa jadi korban jangan takut ataupun merasa malu untuk melapor, " katanya.
• Pilwali Surabaya 2020: PAN Jadi Partai Pertama yang Rekomendasikan Machfud Arifin Sebagai Cawali
• Musim Penghujan, Kementan: Pasokan Bawang Merah dan Cabai Tetap Aman di Probolinggo
AKBP Harun terbuka untuk menampung, jika ada warga Lamongan yang turut menjadi korban MeMiles.
Jika ada laporan dari masyarakat, lanjut Harun, pihaknya akan segera koordinasi dengan Polda Jatim agar kasusnya bisa dijadikan satu dengan kasus yang saat ini sudah ditangani oleh Polda Jatim. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada warga Lamongan yang menjadi korban dari investasi MeMiles yang menjanjikan keuntungan besar tersebut.
• Pembangunan Gedung Malang Creative Center Fix di Eks Gedung PDAM, Ada Penawaran Lelang
• Hasil Razia Satpol PP Kota Mojokerto, 11 Pelajar Bolos Sekolah Bawa Tisu Ajaib di Dalam Tas
Diharapkan dengan berani melapor, maka akan bisa diungkap lebih banyak lagi korban - korban MeMiles.
Namun, AKBP Harun berharap tidak ada warga Lamongan yang menjadi korban MeMiles.
"Sampai sekarang belum, belum ada warga Lamongan yang melapor, " ungkapnya.
Seperti diketahui, Polda Jatim berhasil membongkar investasi MeMiles yang menjanjikan keuntungan besar.
Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.
Praktiknya, MeMiles juga memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah.
Misalnya saja hanya investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, Kulkas, hingga AC.
Dugaan penipuan yang dilakukan MeMiles ini akhirnya berhasil dibongkar Polda Jatim. Bahkan sejumlah artis ibu kota yang pernah diundang MeMiles untuk promosi telah dimintai keterangan penyidik Polda Jatim. (hanif manshuri)
• Satpol PP Kota Kediri Temukan Pasangan Bukan Suami Istri Berduaan di Kamar Kos
• 2 Elite Golkar di Jawa Timur Masuk Dalam Kepengurusan DPP Golkar
Adapun sebelumnya, penyanyi Eka Deli Mardiayana ditangkap dan menjadi satu dari empat artis yang diduga terlibat investasi ilegal MeMiles.
Sebagai informasi, MeMiles adalah investasi bodong berbasis aplikasi.