Member Investasi Bodong MeMiles yang Tak Mau Kembalikan Reward ke Polda Jatim akan Dikenai UU TPPU
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan imbauan kepada segenap member investasi bodong Memiles.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan imbauan kepada segenap member investasi bodong Memiles.
Bagi siapapun pun orang yang tercatat sebagai member investasi bodong berbasis aplikasi Memiles yang telah memperoleh barang berupa hadiah dan bonus (Reward) agar segera mengembalikan reward yang telah diterima.
Pasalnya, pengadaan barang reward itu bukan murni diperoleh dari uang perusahaan PT Kam and Kam yang menjalankan bisnis investasi aplikasi Memiles.
Untuk diketahui, barang reward itu diperoleh dari akumulasi uang hasil TopUp sekitar 264.000 orang member aplikasi.
"Kalau anda mendapatkan mobil, itu uang dari member yang lain, member yang dibawahnya," katanya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (17/1/2020).
• Akal Bulus Petinggi Perusahaan Tentukan Pemenang Investasi Bodong MeMiles, Tersangka SW Jadi Pemikat
• Cara Kotor Investasi Bodong MeMiles Raup Rp 761 Miliar, Uang TopUp dari Member Buat Beli Mobil Mewah
Bilamana para member yang sudah mengantongi reward bersikeukuh untuk tidak mengembalikan barangnya ke Polda Jatim, penyidik akan menganggap member tersebut merupakan bagian dari pihak penerima aliran dana praktik bisnis illegal.
"Dan kebijakan Pak Kapolda Jatim adalah memaksimalkan pengembalian aset pada masyarakat, yang kami bela adalah masyarakat (yang berstatus sebagai korban, red)," jelasnya.
Polda Jatim membela masyarakat atau member yang berstastus sebagai korban.
Dan jika para member tersebut tidak ingin memberikan reward yang telah diterima dari PT Kam and Kam, besar kemungkinan akan dikenai UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Iya, Selama dia mendapatkan reward, kemudian dia berkelit dengan itu, ya saya pastikan, saya akan gunakan kewenangan penyelidikan saya," pungkasnya.
• Tersangka Berinisial W Gunakan Aliran Dana Member Investasi Bodong MeMiles untuk Kepentingan Pribadi
• Keluarga Cendana Terjerat Kasus Investasi Bodong MeMiles Rp 750 M, Polda Jatim Panggil Sebagai Saksi
Informasi sebelumnya, lima petinggi perusahaan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas praktik bisnis yang merugikan 246 ribu member dengan kerugian Rp 761 Miliar.
Dua petinggi resmi menjadi tersangka pada, Jumat (3/1/2020).
Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur dan Suhanda sebagai manajer.
Disusul dengan tersangka lainnya Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada, Jumat (10/1/2020).