Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bunuh Begal Demi Lindungi Pacarnya Dirampok, Pelajar SMA di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup?

Pelajar SMA di Malang yang bunuh begal demi lindungi pacar dirampok, terancam hukuman seumur hidup. Kejari Kepanjen buka suara, beri penjelasan.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar (kiri berseragam) ketika memberikan keterangan di Kejari Kepanjen, Senin (20/1/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Pelajar SMA asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang terlibat kasus pembunuhan begal demi melindungi teman perempuan yang disebut sebagai pacarnya.

ZA (17) mengaku, pembunuhan itu dilakukannya demi melindungi sang pacar, V yang hendak dirampok oleh si begal. 

Terkait kasus pembunuhan begal yang dilakukanya itu, ZA dikabarkan bakal menerima hukuman seumur hidup

Menanggapi kabar hukuman yang bakal diterima ZA, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar buka suara.

Animasi Ghibli Tayang dengan Bahasa Jepang & Terjemahan, Bisa Ditonton di Netflix Per Februari 2020

Download Lagu MP3 Sepine Wengi Happy Asmara, Single Terbaru, Lengkap Chord & Kunci Gitar

"Saya mau meluruskan untuk perkara ini. Fakta persidangan yang menggambarkan proses itu, kita hormati itu. Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," beber Sobrani ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). 

Pada saat persidangan, ZA didakwa pasal berlapis. Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Hasil Lengkap Final Indonesia Masters 2020, Wakil Merah Putih Borong 3 Gelar Juara

Download Lagu MP3 Sepine Wengi Happy Asmara, Single Terbaru, Lengkap Chord & Kunci Gitar

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sobrani menyebut, tidak ada dakwaan hukuman seumur hidup yang ditujukan ke ZA atas pasal 340 KUHP. 

"Terkait perkara ini terdapat dakwaan seumur hidup. Itu kami pastikan tidak ada, karena yang menjadi terdakwa anak. Maka dari itu, proses hukum melalui sistem persidangan anak," beber 

BREAKING NEWS - Polda Jatim Tangkap Pemangsa Remaja Sejenis di Tulungagung, 11 Anak Jadi Korban

V yang merupakan teman dekat ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020).
V yang merupakan teman dekat ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020). (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Sidang Lanjutan Pelajar SMA Malang Bunuh Begal, Pacar Pelaku Hadir Sebagai Saksi

Karena status ZA masuk pada perkara anak, ancaman hukumannya lebih sedikit daripada hukuman dewasa.

"Ancaman hukumannya setengah dari hukuman umur dewasa," beber Sobrani.

Terkait penerapan pasal berlapis yang didawakan kepada ZA, Sobrani menerangkan semua kronologi harus dibuktikan secara valid di persidangan. 

Awal Mula Istilah Blue Monday Muncul, Tidak Ada Namanya Hari Paling Menyedihkan dalam Setahun

Kuasa Hukum Hadirkan 3 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar

"Yang dinamakan pasal berlapis bukan semuanya. Tapi yang dibuktikan salah satu dari pasal tersebut karena sifatnya subsider.

Alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP  tidak terbukti, maka akan kita buktikan 338 KUHP.  Kalau tidak terbukti, maka ke 351 KUHP, sehingga yang kemarin beredar berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," jelasnya. 

Pun terkait pembuktian dakwaan pembunuhan berencana maupun pembelaan diri.

"Semua harus dibuktikan. Tapi dakwaan seumur hidup saya pastikan tidak ada," tandas Sobrani. (Erwin Wicaksono)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved