Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPDB 2020 Kota Malang Belum Dibahas Khusus, Kuota Zonasi Versi Permendikbud Baru Minimal 50 Persen

Pembahasan mengenai PPDB 2020 belum dibahas khusus oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Arie Noer Rachmawati
KOMPAS.COM/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ilustrasi PPDB. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pembahasan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 belum dibahas khusus oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.

Hal itu disampaikan Zubaidah, Kadisdikbud, Senin (20/1/2020).

"Belum," jawabnya pada suryamalang.com (grup TribunJatim.com).

MAN 2 Kota Malang Buka PPDB 2020 Jalur Prestasi via Online, Verifikasi Berkas Dilakukan 18 Januari

Namun ia melihat apa yang disampaikan Permendikbud nomer 44/2019 tentang PPDB sudah dilakukan Kota Malang.

"Kalau masih ingat PPDB 2018 di Kota Malang, sekitar 85 persen ada di permendikbud tentang PPDB yang baru," kata Zubaidah.

Di mana PPDB 2020 jalur zonasi juga ada meski tidak 90 persen seperti di PPDB 2019.

Selain itu, di permendikbud yang baru itu juga memberikan perhatian pada afirmasi dan prestasi.

"Sehingga misalkan anak-anak Kecamatan Kedungkandang nanti yang berprestasi seperti dari nilainya dan ingin sekolah di luar wilayahnya akan bisa diakomodir dengan prestasinya," kata dia.

Dalam skema PPDB 2020 sebagaimana diatur permendikbud nomer 44/2019 yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Karim diatur sedemikian rupa.

PPDB SMA/SMK 2020 Jatim Jalur Prestasi, Nilai Ujian Nasional Bakal Dijadikan Bobot Pertimbangan

Yaitu untuk zonasi minimal 50 persen, jalur prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen dan kepindahan orang tua 5 persen.

Jika mengacu pada PPDB 2018 lalu di Kota Malang yang disahkan lewat peraturan wali kota, selain ada zonasi 60 persen, juga ada jalur reguler dengan ada rayon-rayon sekolah.

Di jalur reguler juga bertarung di NUN.

Di zonasi juga bertarung NUN bagi siswa di wilayah itu. (Sylvianita Widyawati)

Persiapan PPDB Zonasi 2020, Dindik Surabaya Petakan Sebaran Siswa agar Kuota Terpenuhi

Diketahui sebelumnya, Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jatim memutuskan memasukkan nilai Ujian Nasional sebagai satu di antara bobot pertimbangan di jalur prestasi PPDB 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menjelaskan, provinsi Jatim akan memakai komposisi PPDB jenjang SMA/SMK seperti yang ditentukan pusat. 

Yaitu untuk jalur zonasi, minimal kuota sebesar 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, mutasi orang tua maksimal 5 persen dan sekitar 30 persen untuk jalur prestasi.

Ilustrasi PPDB.
Ilustrasi PPDB. (KOMPAS.COM/RONY ARIYANTO NUGROHO)

”Jalur prestasi untuk PPDB 2020 ini punya alokasi lebih dibanding 2019 yang hanya 15 persen. Untuk jalur prestasi akan dibuat bobotnya, termasuk NUN nanti akan ada bobotnya dibandingkan prestasi akademik lain,” ujarnya pada SURYA.co.id (grup TribunJatim.com).

Wahid mencontohkan, siswa dengan juara baik akademik ataupun non akademik di tingkat kabupaten akan berbeda bobot prestasinya dengan tingkat provinsi ataupun nasional.

”Meskipun UN di 2020 bukan penentu kelulusan tapi UN masih berperan untuk melihat mutu pendidikan antar daerah,” lanjut Wahid.

Syarat Masuk TK dan SD PPDB 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, Perhatikan Usia

Wahid juga menilai, hasil UN juga menjadi parameter dalam penerimaan instansi negara, seperti TNI dan Akpol.

Sementara itu terkait petunjuk teknis PPDB, Wahid mentargetkan akan tuntas pekan ini dan dikonsultasikan pada kementerian serta gubernur.

”Nanti juknis tidak perlu pergub, kami juga masih harus konsultasikan hasil juknisnya ke Kemendikbud dan gubernur barangkali ada saran,” pungkasnya. (Sulvi Sofiana)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved