Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Kasus TPPU yang Libatkan Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa

Mustofa Kamal Pasa diduga menerima gratifikasi dari proyek pembangunan menara telekomunikasi pada tahun 2015.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
SURYA/M TAUFIK
Ilustrasi KPK - KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Kasus TPPU yang Libatkan Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa 

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini terungkap dari pengembangan kasus korupsi suap dan gratifikasi yang diduga diterima Mustofa Kamal Pasa  senilai Rp 34 miliar.

Terpidana Mustofa Kamal Pasa diduga mengalihkan hasil korupsi melalui perusahaan milik keluarga yakni CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.

Gus Hans Bicara Soal Pembagian Posisi di Pilkada Surabaya: Terpenting Elektabilitas, Bukan Isi Tas

Dapat Dukungan di Rakerda PAN Surabaya, Machfud Arifin: Kita Siap Serang Lewat Darat, Laut dan Udara

Dia diduga membelanjakan, menyimpan dan menempatkan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai Rp 4,2 miliar dan kendaraan roda empat sebanyak 30 unit yang diatas namakan orang lain.

Yang bersangkutan disangka melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penyidik KPK sudah menetapkan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 18 Desember 2018.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita aset milik MKP berupa tanah dan bangunan, mobil mewah dan lima jet ski.

Terpidana Mustofa Kamal Pasa sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong Kabupaten Sidoarjo.

Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa menjalani sidang putusan di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Senin (21/1/2019) petang.

Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun dan uang pengganti Rp. 2.75 miliar subsider satu tahun. (don/ Mohammad Romadoni)

Mondar-mandir di Minimarket Gresik, Dua Pemuda Asal Pasuruan Ini Ternyata Transaksi 0,36 Gram Sabu

Pembangunan Tanggul Kali Lamong di Gresik Dianggarkan APBN Rp 1,04 Trilliun

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved