Bandar Narkoba Kelas Kakap asal Madura Dituntut 7 Tahun Penjara, Sempat Menyangkal saat Disidang
Bandar narkoba kelas kakap asal Madura dituntut 7 tahun penjara. Sempat menyangkal saat disidang.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Dari hasil penggerebekan di rumahnya, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapatkan sabu seberat 14,80 gram.
Tidak hanya sabu yang berhasil diperoleh polisi, petugas juga menyita 2 handphone yang biasa digunakan untuk transaksi, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta.
• Dua Pemuda Surabaya Gagal Pesta Sabu di Rumah, Keburu Ditangkap Polisi di Jalan Saat Bawa Narkoba
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita dua senjata api milik terdakwa.
Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (27/4/2019) silam.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB yang dipimpin Kanit 3 Subdit III, Kompol M Lutfi dan beberapa orang anggotanya.
Suksesnya polisi menangkap bandar narkoba kelas kakap Madura ini, berkat adanya penangkapan salah seorang kaki tangannya bernama Sobirin, 44, warga Dusun Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.
• Modus Pemuda Situbondo Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang, Dijual ke Teman & Raup Untung Rp 14 Juta
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Arie Noer Rachmawati