Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bandar Narkoba Kelas Kakap asal Madura Dituntut 7 Tahun Penjara, Sempat Menyangkal saat Disidang

Bandar narkoba kelas kakap asal Madura dituntut 7 tahun penjara. Sempat menyangkal saat disidang.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Sipudin saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/1/2020). 

Dari hasil penggerebekan di rumahnya, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapatkan sabu seberat 14,80 gram.

Tidak hanya sabu yang berhasil diperoleh polisi, petugas juga menyita 2 handphone yang biasa digunakan untuk transaksi, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta.

Dua Pemuda Surabaya Gagal Pesta Sabu di Rumah, Keburu Ditangkap Polisi di Jalan Saat Bawa Narkoba

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita dua senjata api milik terdakwa.

Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (27/4/2019) silam.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB yang dipimpin Kanit 3 Subdit III, Kompol M Lutfi dan beberapa orang anggotanya.

Suksesnya polisi menangkap bandar narkoba kelas kakap Madura ini, berkat adanya penangkapan salah seorang kaki tangannya bernama Sobirin, 44, warga Dusun Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.

Modus Pemuda Situbondo Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang, Dijual ke Teman & Raup Untung Rp 14 Juta

Penulis: Samsul Arifin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved