Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sindikat Pembuat SIM Palsu di Surabaya

MODUS Sindikat Pembuat SIM Palsu di Surabaya, Dicetak di Kertas Stiker Hingga Patok Rp 400 Ribu

MODUS Sindikat Pembuat SIM Palsu di Surabaya, Dicetak di Kertas Stiker Hingga Patok Rp 400 Ribu.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Sudarma Adi
Warta Kota
Ilustrasi SIM 

MODUS Sindikat Pembuat SIM Palsu di Surabaya, Dicetak di Kertas Stiker Hingga Patok Rp 400 Ribu

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi sindikat pembuat SIM palsu oleh tiga pria asal Sidoarjo dan Jombang ini dibongkar Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ketiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah M Ma'ruf (39) warga Sukodono, Sidoarjo, Alikhun (70) warga Bandarejo, Sidoarjo, dan Ache Angkasa alias Acheng (36) warga Kesamben, Jombang.

Ketiganya memiliki peranan masing-masing.

Acheng, mencari pemesan SIM,kemudian dilempar kepada Alikhun. Dari Alikhun, pesanan diteruskan kepada Ma'ruf, selaku pembuat dokumen.

BREAKING NEWS Praktik Pembuatan & Peredaran SIM Palsu di Surabaya Dibongkar Polisi, 3 Orang Dibekuk

5 Makna Filosofis Kue Keranjang, Hidangan Khas Imlek, Simbol Kebahagiaan dan Kegigihan Manusia

LINK PDF Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Pemprov Jatim 2019, Simak Peraturan Pakaian Peserta saat Tes

Dari keterangan Ma'ruf, ia belajar membuat dokumen itu secara otodidak.

Berbekal internet di warnet, Ma'ruf mencari file dokumen yang akan ia cetak sesuai pesanan.

Setelah terdownload dalam flashdisknya, file tersebut di edit oleh Ma'ruf sesuai dengan KTP pemesan.

"Nomornya saya buat acak. Tidak ada nomor yang sama. Hanya jumlahnya saja yang sama. Kalau SIM itu 13 digit, kalau KTP ada 16 digit," terang Ma'ruf.

Usai dilakukan editing, file tersebut siap di cetak dalam lembaran kertas stiker lalu ditempelkan ke lembar plastik PVC yang sudah dipotong seukuran SIM atau KTP.

"Lalu saya laminating biar tempelan tidak terlihat jelas," tambahnya.

Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana menyebut jika secara kasat mata, akan sulit membedakan SIM palsu tersebut dengan aslinya.

"Tapi kalau digunakan dalam waktu lama, akan terlihat jika kualitas SIMnya akan berubah. Yang palsu lebih cepat pudar dan rusak. Sedangkan yang asli akan bertahan lebih lama," ujar Arief, Kamis (23/1/2020).

Dalam setiap dokumen yang diedarkan, Ma'ruf mematok harga Rp 400.000.

"Kalau untuk pembuatnya dapat 400 ribu, itu SIM atau KTP. Kalau untuk dokumen lain masih kami dalami. Harganya bisa naik tergantung berapa banyak makelarnya. Di pemesan bisa sampai 800 ribu," tandasnya.

Penulis : Firman Rachmanudin

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved