Sindikat Pembuat SIM Palsu di Surabaya
BREAKING NEWS Praktik Pembuatan & Peredaran SIM Palsu di Surabaya Dibongkar Polisi, 3 Orang Dibekuk
Praktik peredaran dan pembuatan SIM palsu di Surabaya dibongkar polisi. Tiga orang dicekal.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Praktik peredaran dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Surabaya dibongkar Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dipimpin Kanit Resmob, Iptu Arief Rizky Wicaksana, anggota memburu ketiga pelaku sindikat pemalsu dokumen tersebut setelah mendapat informasi warga.
Ketiga pelaku itu masing-masing adalah M Ma'ruf (39) warga Sukodono,Sidoarjo, Alikhun (70) warga Banjarpoh, Sidoarjo dan Ache Angkasa (36) warga Kesamben, Jombang.
• Buntut Sindikat Airsof Gun Ilegal di Lumajang, Polda Jatim Kantongi 240 Pembelinya di 18 Provimsi
Awalnya polisi menyelidiki informasi awal dari masyarakat yang resah terhadap peredaran SIM palsu dengan harga yang mahal.
"Kami kemudian melakukan penangkapan awal tersangka AA alias Acheng yang menawarkan pembuatan SIM cepat tersebut," beber Iptu Arief, Kamis (23/1/2020).
Lebih lanjut, dari Acheng, polisi kemudian bergerak ke Ali yang merupakan perantara, antara pemesan dan pembuat dokumen palsu tersebut yang bernama Ma'ruf.
Dari hasil interogasi, sindikat pembuat SIM palsu tersebut beraksi secara offline atau dari mulut ke mulut.
Dalam satu dokumen SIM jadi, Ma'ruf mematok harga Rp 400 ribu.
Lalu oleh Ali dinaikkan harganya menjadi Rp 600 ribu.
• FAKTA Baru Bapak Bejat Trenggalek Gauli 2 Putri Kandung, Anak Pertama Dinodai 4 Kali di Samping Cucu
Selanjutnya oleh Acheng dibandrol Rp 800 ribu ke pemesannya.
"Mereka para perantara ini saling mengambil untung 200 ribu. Awalnya mereka tidak bilang SIM tersebut palsu, namun langsung dilaminating untuk menyamarkan keaslian SIM tersebut," tambah Arief.
Sementara itu, Ma'ruf mengaku hanya membuat dokumen sesuai dengan permintaan Alikhun.
• Drama 2 Wartawan Gadungan Ngaku Polisi, Gadis Belia Dirampas & Diperkosa Ketipu Lencana Polisi Palsu
Selain SIM, ia juga biasa memalsukan surat pajak STNK, KTP, Akta Cerai, Kartu Keluarga.
"Ya saya tergantung pesanan. Kalau SIM 400 ribu, kalau seperti KTP itu 300 ribu. Sebulan tidak mesti dapat satu. Tapi kadang satu minggu gitu dapat dua. Jadi tidak tentu," aku Ma'ruf.
Saat ini, ketiga sindikat pembuat SIM palsu itu ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Mereka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara.
• Sindikat Pemalsu Dokumen Negara Diringkus, Tawarkan Jasa Pembuatan SIM, KTP dan Ijazah Via Online
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Arie Noer Rachmawati