Perbuatan Terlarang Ayah di Trenggalek ke 2 Putrinya, Sang Anak Sempat Berontak, Kini Nasibnya Pilu
Perbuatan Terlarang Ayah di Trenggalek ke 2 Putrinya, Sang Anak Sempat Berontak, Kini Nasibnya Pilu
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Januar
Kedua anak M adalah buah hati M dengan istri pertama.
Seluruh aksi berlangsung setelah M menikah lagi.
"Penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama, dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," ujar Calvijn, saat gelar tangkapan, Rabu (22/1/2020).
Polisi sudah melakukan visum untuk para korban.
Hasilnya, seusai dengan apa yang disangkakan.
Polisi menerima laporan kasus pencabulan tersebut pada Juni 2019.
Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.
Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi.
M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung.
1 Fakta Bikin Miris
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, usaha tersangka untuk menggauli Mawar pertama kalinya gagal lantaran sang anak berontak.
Namun, dengan mengancam, ia akhirnya dapat menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang 2017 hingga 2018.
Saat pertama aksi bejat itu dilakukan, usai Mawar masih 15 tahun.