Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vonis Siswa Bunuh Begal di Malang

Siswa Bunuh Begal di Malang, Hakim Tolak Pembelaan Diri Dalam Eksepsi Pengacara

Pertimbangan Majelis Hakim dalam pasal 49 ayat 1 KUHP tentang pembelaan diri atau Noodweer tidak terbukti pada ZA. Mengapa? Apa itu Noodweer?

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Elma Gloria Stevani
Kolase TribunJatim.com/Suryamalang.com
Terdakwa pembunuh begal, ZA (17) rencananya baru akan ditempatkan di LKSA Darul Aitam setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap (inkracht). 

Di sisi lain, kuasa hukum ZA, Bhakti Riza menerangkan pihaknya masih pikir-pikir selama 7 hari, menyikapi hasil putusan sidang kliennya.

"Kami tidak menerima dan kami tidak menolak. Yang jelas kami hormati prosedur hukum di pengadilan. Kami masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Kami akan berunding dengan pihak keluarga," kata Bhakti.

Bhakti mengungkapkan kekecewaanya, terkait hakim tidak mempertimbangkan adanya 49 ayat 1 KUHP tentang pembelaan diri atau noodweer.

Menurutnya, ZA melakukan tindakan tersebut karena responsif.

"Di situ ada ancaman pemerkosaan, ancaman diberikan hartanya, sehingga ZA melakukan pembelaan,"

Dengan adanya putusan tersebut, harapan sebelumnya mendapat​ putusan lepas atau onslag​ van recht vervolging pupus.

"Kami masih berunding dulu," tutupnya.

Keluarga Siswa Bunuh Begal di Malang Berharap Putusan Hakim Seadil-adilnya

Sidang Putusan Siswa SMA Bunuh Begal di PN Kepanjen Dijaga Jajaran Polres Malang

Penulis: Erwin Wicaksono

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved