Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terbukti Langgar Kode Etik, 5 Komisioner Bawaslu Surabaya Dapat Sanksi Teguran dari DKPP

Langgar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, 5 komisioner Bawaslu Surabaya dapat sanksi teguran dari DKPP.

SURYA/BOBBY KOLOWAY
Komisioner Bawaslu Surabaya saat ditemui di Surabaya beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima anggota Bawaslu Kota Surabaya mendapatkan sanksi teguran dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Dalam putusannya, kelima anggota Bawaslu Kota Surabaya tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Kelima Komisioner Bawaslu Surabaya itu adalah Teradu I, Agil Akbar, selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas pemilu Kota Surabaya, teradu II,Hadi Margo Sambodo, Teradu III,Yaqub Balita, Teradu IV, Hidayat dan teradu V, Usman sebagai Anggota Komisioner.

Timnas U-16 Indonesia Menang Mudah Lawan PSBK Blitar U-17, Bima Sakti Kecewa Laga Vs India Ditunda

Tak Ingin Alami Pipa Bocor Seperti di Kota Malang, Perumdam Among Tirto Buat Tim Pemantau Pipa

Sanksi teguran yang itu, tertuang dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 300-PKE-DKPP/IX/2019.

 

“Menjatuhkan sangsi kepada teradu sebagai pengawas pemilihan Umum Kota Surabaya terhitung sejak putusan dibacakan,” tertulis pada putusan DKPP berdasarkan rilis resmi yang diperoleh awak TribunJatim.com.

Pada putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan DKPP tersebut.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan agar Bawaslu RI mengawasi putusan tersebut.

MOTIF Driver Taksi Online Tewas Gantung Diri di Surabaya, Sikap Normalnya Bikin Kaget Keluarga

Jemur Celana, 4 Napi Lapas Magetan Terbongkar Bawa 2000 Pil Dobel L, 1 Asal Kenjeran Surabaya

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakannya putusan ini,” tertulis pada lampiran putusan DKPP ayat 3.

Sementara itu, pihak pelapor, Aan Ainur Rofik mengaku puas dengan keputusan DKPP tersebut.

Caleg DPRD Surabaya dari Partai Golkar itu meminta agar kelima komisioner Bawaslu Kota Surabaya itu mundur.

Tak Utamakan Hasil, Bima Sakti Puas dengan Permainan Timnas U-16 Indonesia Kalahkan PSBK Blitar U-17

Hujan Lebat Guyur Situbondo, Jalan Penghubung 2 Dusun Retak 15 Meter, Akses Warga Jadi Terganggu

Sebab, terbukti melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Saya berharap agar mereka bersedia mundur. Dulu kan sudah mendapat teguran, sekarang juga mendapat teguran lagi,” katanya ketika dikonfirmasi pada Kamis (23/1/2020).

Aan menambahkan, keputusan DKPP itu mencoreng penyelenggaraan pesta demokrasi, khususnya di kota Surabaya.

Dapat Kejutan dari Suporter di Hari Ulang Tahunnya, Pelatih Timnas U-16 Indonesia: Ini Jadi Motivasi

Cantiknya Nail Art Blossoming Dynasty, Spesial Imlek, Padukan Warna Merah Muda dan Emas

Menurut dia, lembaga penyelenggara pemilu harus menjaga netralitas, agar tidak mencederai demokrasi. “Puas karena gugatan dikabulkan sebagian, meski permohonan pemecatan tidak dikabulkan,” tambahnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi teguran untuk kedua kalinya terhadap lima anggota Bawaslu terkait aduan dari caleg dari Partai Golkar saat Pemilu Legislatif 2019.

Di sisi lain, Bawaslu Surabaya menghormati keputusan tersebut. Putusan ini menjadi cambuk untuk meningkatkan kinerja Bawaslu Surabaya.

 

Apalagi, pada tahun Surabaya akan menyelenggarakan pilkada.

Gerindra Usulkan 3 Nama Calon Wakil Wali Kota Surabaya Dampingi Machfud Arifin, Siapa Saja?

Senang Berubah Mencekam, Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam di Waduk Bandarejo, Temuan Jasad Memilukan

"Kami menghormati putusan DKPP. Peristiwa ini kami anggap sebagai cambuk untuk meningkatkan kualitas layanan kita dan untuk senantiasa menjaga dan meningkatkan profesionalitas, integritas dan kinerja Bawaslu Surabaya," kata anggota Bawaslu Surabaya, Yaqub Baliyah.

Sekadar diketahui, sebelumnya kelima anggota Bawaslu Kota Surabaya diadukan oleh Caleg DPRD Partai Golkar dapil IV nomor urut 1, Aan Ainurrofik.

Aan pada aduannya l menganggap kelima anggota Bawaslu Kota Surabaya menyalahi kode etik penyelenggara pemilu dan menganggap bahwa putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor :53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu. Sebab, hasil sengketa pemilu bukan domain Bawaslu melainkan kewenangan Mahkamah Konstitusi. 

Penulis : Bobby Koloway

Editor : Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved