Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vonis Siswa Bunuh Begal di Malang

ALASAN Keluarga Siswa Bunuh Begal di Malang Ikhlas Terima Nasib ZA Divonis Satu Tahun Pembinaan

Keluarga dari siswa pembunuh begal di Malang berinisial ZA tidak akan melakukan banding terkait vonis yang diterima ZA.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Pertemuan keluarga ZA dengan pengacara Bhakti Riza di salah satu warung kopi di Kepanjen, Kamis (24/1/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Keluarga dari pelajar SMA yang membunuh begal di Malang berinisial ZA tidak akan melakukan banding terkait vonis yang diterima ZA dalam kasus pembunuhan begal.

Keluarga berharap ZA kembali beraktivitas dengan normal seperti sediakala.

"Kami ingin  pembinaan itu bisa menunjang pendidikan dan ilmu agama ZA menjadi lebih baik lagi," beber ayah tiri ZA, Sudarto.

Sudarto menambahkan, keluarga menerima keputusan hukum secara legawa dan ikhlas.

Alasan keluarga tidak melakukan banding adalah agar ZA segera menjalani pembinaan.

"Sudah cukup sampai di sini kasusnya. Saya ingin ZA bisa beraktifitas kembali. Bersekolah," beber Sudarto.

Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya Pertanyakan Vonis Hakim Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang

Siswa Bunuh Begal di Malang, Hakim Tolak Pembelaan Diri Dalam Eksepsi Pengacara

Setelah menjalani, proses persidangan yang padat sejak pekan lalu, Sudarto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sang pengacara, Bhakti Riza.

"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada mas Bhakti Riza. Termasuk kepada Pengadilan Negeri Kepanjen yang sudah memberikan putusan," beber Sudarto.

Divonis Setahun Pembinaan di LKSA Darul Aitam Malang, Siswa Bunuh Begal Bakal Dibina Layaknya Santri

Kondisi Kejiwaan Siswa Bunuh Begal di Malang Saat Sidang Putusan, Bapas: Normal, Tapi Dia Shock

Di sisi lain, penasihat hukum ZA, Bhakti Reza, memastikan pihaknya tak akan mengajukan banding.

Bhakti Riza mengungkapkan, pembinaan kepada ZA lebih baik segera dilaksanakan.

"Kami ingin ZA bisa sekolah dan beraktivitas normal," kata Bhakti.

Bhakti Riza akan mendatangi Pengadilan Negeri Kepanjen untuk mengisi formulir putusan hakim.

Selanjutnya, pihaknya bakal berkomunikasi dengan BAPAS terkait skema pembinaan di LKSA Darul Aitam Wajak.

"Kami sudah komunikasi dengan Bapas, terkait pembinaannya nanti di LKSA. ZA bisa bersekolah kembali," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan pelajar SMA yang membunuh begal di Malang dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Darul Aitam selama satu tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved