Bawaslu Surabaya Dapat Teguran Dari DKPP RI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi teguran kepada lima anggota Bawaslu Kota Surabaya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi teguran kepada lima anggota Bawaslu Kota Surabaya.
Sanksi teguran yang kedua ini tertuang dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 300-PKE-DKPP/IX/2019.
Dalam putusannya, kelima anggota Bawaslu Kota tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Kelima Komisioner Bawaslu Surabaya itu adalah Teradu I, Agil Akbar, selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas pemilu Kota Surabaya, teradu II,Hadi Margo Sambodo, Teradu III,Yaqub Balita, Teradu IV, Hidayat dan teradu V, Usman sebagai Anggota Komisioner.
• Pemkot Surabaya Bakal Terus Kembangkan Kawasan Jalan Pandean, Dinilai Banyak Potensi Sejarah!
• Terjerat Dugaan Kasus Tanah Kas Desa, Lurah Kolpajung Bersama Guru Agama SD di Sampang Dipenjara
“Menjatuhkan sangsi kepada teradu sebagai pengawas pemilihan Umum Kota Surabaya terhitung sejak putusan dibacakan,” tertulis pada putusan DKPP berdasarkan rilis resmi yang diperoleh Surya.co.id.
Pada putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan DKPP tersebut.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan agar Bawaslu RI mengawasi putusan tersebut.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakannya putusan ini.” Tertulis pada lampiran putusan DKPP ayat 3.
• Dugaan Pencucian Uang Investasi Memiles, Kucuran Dana ke Rekening Saksi yang Diperiksa, Siapa Saja?
• Berkas Kasus Investasi Bodong MeMiles Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Jatim Selidiki Unsur TPPU
Sementara itu, pihak pelapor, Aan Ainur Rofik mengaku puas dengan keputusan DKPP tersebut. Calon Legislatif (Caleg) DPRD Surabaya dari Partai Golkar Partai Golkar itu meminta agar kelima komisioner Bawaslu Kota Surabaya itu mundur.
Sebab, terbukti melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Saya berharap agar mereka bersedia mundur. Dulu kan sudah mendapat teguran, sekarang juga mendapat teguran lagi,” katanya ketika dikonfirmasi pada Kamis (23/1/2020).
Aan menambahkan, keputusan DKPP itu mencoreng penyelenggaraan pesta demokrasi, khususnya di kota Surabaya.
Menurut dia, lembaga penyelenggara pemilu harus menjaga netralitas, agar tidak mencederai demokrasi.
“Puas karena gugatan dikabulkan sebagian, meski permohonan pemecatan tidak dikabulkan,” tambahnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi teguran untuk kedua kalinya terhadap lima anggota Bawaslu terkait aduan dari caleg dari Partai Golkar saat Pemilu Legislatif 2019.