Bawaslu Surabaya Dapat Teguran Dari DKPP RI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi teguran kepada lima anggota Bawaslu Kota Surabaya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
Di sisi lain, Bawaslu Surabaya menghormati keputusan tersebut. Putusan ini menjadi cambuk untuk meningkatkan kinerja Bawaslu Surabaya.
Apalagi, pada tahun Surabaya akan menyelenggarakan pilkada.
"Kami menghormati putusan DKPP. Peristiwa ini kami anggap sebagai cambuk untuk meningkatkan kualitas layanan kita dan untuk senantiasa menjaga dan meningkatkan profesionalitas, integritas dan kinerja Bawaslu Surabaya," kata anggota Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyah di Surabaya, Kamis.
Sekadar diketahui, sebelumnya kelima anggota Bawaslu Kota Surabaya diadukan oleh Caleg DPRD Partai Golkar dapil IV nomor urut 1, Aan Ainurrofik.
Aan pada aduannya l menganggap kelima anggota Bawaslu Kota Surabaya menyalahi kode etik penyelenggara pemilu dan menganggap bahwa putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor :53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu. Sebab, hasil sengketa pemilu bukan domain Bawaslu melainkan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
• ALASAN Keluarga Siswa Bunuh Begal di Malang Ikhlas Terima Nasib ZA Divonis Satu Tahun Pembinaan
• Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya Pertanyakan Vonis Hakim Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang
Penulis: Bobby Constantine Koloway
Editor: Elma Gloria Stevani