Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siswa Bunuh Begal di Malang

Tawar Menawar Pelajar Malang & Begal yang Dibunuhnya Terkuak, Kronologi Lengkap Dikulik Najwa Shihab

Kronologi lengkap peristiwa pelajar SMA di Malang bunuh begal demi lindungi teman dekatnya dikulik Najwa Shihab.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Adi Sasono
TribunJatim.com - YouTube Najwa Shihab
ZA, pelajar SMA di Malang yang bunuh begal dan Najwa Shihab. 

TRIBUNJATIM.COM - Kronologi lengkap peristiwa pelajar SMA di Malang bunuh begal demi lindungi teman dekatnya dikulik Najwa Shihab.

Diketahui, pelajar SMA di Malang berinisial ZA (17) itu membunuh seorang pria yang hendak membegalnya, Misnan.

Hari itu, ZA bersama teman wanitanya, I, sedang di sekitar kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Peringatan Keras Kapolri Jenderal Idham Azis ke Luthfi Soal Disetrum Oknum Polisi: Jadi Boomerang

Asmara Sedarah Om & Keponakan di Sulawesi, Terkuak dari Bayi yang Dibuang, Nasib Miris Kini Diterima

Misnan bersama temannya M Ali Wafa yang mengendarai motor lantas menghadang ZA.

Saat itu, sempat ada tawar menawar antara ZA dan Misnan.

Simak selengkapnya.

Tragedi Pernikahan 3 Menit Pernah Viral, Istri Minta Cerai saat Resepsi, Sikap Tercela Suami Dihujat

Di acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab, ZA memberikan pengakuan terkait apa yang tengah ia lakukan di kebun tebu.

Mulanya ZA menceritakan soal kesehariannya di sekolah, pasca-terlibat kasus penusukan begal.

Ia mengatakan teman-temannya sempat kaget.

"Kalau respon teman-teman sempat kaget juga," kata ZA dikutip dari YouTube Najwa Shihab, pada Kamis (23/1/2020).

"Enggak nyangka kalau saya melakukan itu," imbuhnya, dilansir TribunJatim.com dari TribunJakarta, Jumat (24/1/2020).

Walau begitu, menurut ZA teman-teman dan gurunya tetap memberikan dukungan.

"Guru-guru dan teman-teman sangat mensupport," ucap ZA.

Alasan Suami Wanita Malang Berubah di Kisah Viral Pernikahan 12 Hari, Pantaskah? Psikolog Buka Suara

ZA kemudian menceritakan hari itu ia dan teman wanitanya berinisial I berniat menonton konser, Anji.

"Awalnya itu kan sekitar habis Magrib itu saya berangkat sama temen dekat saya ke stadion untuk melihat konsernya Anji," ucap ZA.

Selesai menonton konser, ZA dan I berkeliling di area stadion.

ZA mengaku tiba-tiba sang ibu menelpon menyuruhnya untuk pulang.

"Habis itu saya cuma berkelilig saja, habis itu ibu saya juga telpon saya," ucap ZA.

"Terus saya 'yo wes kita pulang'," imbuhnya.

Tragedi Pernikahan Wanita di Malang Berakhir Pilu, Hanya Indah 3 Hari: Ingat Wajah Dia Aku Ketakutan

Demi menghindari kemacetan, ZA mengaku memilih melewati jalan pintas.

"Saya pulang enggak terlalu malam, sekitar Isa di jalan," kata ZA.

"Saya kan lewat jalan pintas karena di depan sangat ramai,"

"Saya juga sering lewat jalan pintas di situ," imbuhnya.

Hotman Paris Pegang Nazar Jaksa Agung soal Nasib Pelajar Malang Bunuh Begal, Pembelaan Dapat Balasan

Namun tiba-tiba ada dua orang yang berboncengan motor mengikutinya dari belakang.

"Saya mulai dipepet, saya mau belok ke kanan, kalau ke kiri itu ke arah kebun tebu," ucap ZA.

ZA mengatakan dua orang yang rupanya adalah Misnan dan M Ali Wafa, menyuruhnya untuk menghentikan laju motor.

"Saya dipepet terus sampai disuruh berhenti," kata ZA.

"Saya ketakutan temen saya nangis," imbuhnya.

Janji Hotman Paris Demi Pelajar SMA Malang yang Bunuh Begal Demi Pacar, Gercep Minta 1 Hal: Hubungi!

Ia menjelaskan Misnan dan M Ali Wafa kemudian menggiringnya ke arah kebun tebu.

"Terus Misnan mendorong motor saya agak dalam lagi ke kebun tebu," ujar ZA.

"Terus saya dimasukin ke dalam lagi," tambahnya.

Selama di dalam kebun tebu, ZA mengaku Misnan dan M Ali Wafa berusaha merampas barang-barang miliknya.

Namun ZA mengatakan dirinya enggan menyerahkan motor dan menawarkan kedua begal ityu untuk mengambil handphonenya saja.

Hotman Paris Bela Mati-matian Pelajar di Malang yang Bunuh Begal Demi Pacar: Sangat Dipertanyakan!

Tak terima dengan penawaran ZA, Misna menjelaskan ia lebih memilih untuk memerkosa I.

"Gini aja pacar mu tak perkosa enggak lama kok tiga menit aja, paling perempuan abis dipake buat jalan vaginanya nutup lagi," ucap ZA meniru ucapan Misnan.

"Kalau enggak mau semuanya saya bawa," tambahnya.

ALASAN Keluarga Siswa Bunuh Begal di Malang Ikhlas Terima Nasib ZA Divonis Satu Tahun Pembinaan

Di tengah gelap dan sepinya kebun tebu, ZA mengaku dirinya sangat ketakutan sekaligus bingung.

"Saya takut, mau lari ya gimana, mau lari sendiri ya gimana," kata ZA.

"Temen saya suruh lari enggak mau takut juga," imbuhnya.

Demi menyelamatkan nyawa dan kehormatan rekannya, ZA secara spontan akhirnya menusuk Misnan.

"Spontan, saya juga enggak sengaja," ucap ZA.

"Saya enggak tahu saya mikir apa," imbuhnya.

Peringatan Keras Kapolri Jenderal Idham Azis ke Luthfi Soal Disetrum Oknum Polisi: Jadi Boomerang

ZA Divonis Setahun Pembinaan di LKSA Darul Aitam Malang

Sidang putusan ZA (17), pelajar bunuh begal yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen berakhir sudah, Kamis (23/1/2020).

Dalam sidang putusan ZA tersebut, majelis hakim memutuskan ZA terbukti bersalah dan dikenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.

"Dan pihak majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada ZA berupa satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak Kabupaten Malang," ujar majelis hakim Nuni Defiary dalam persidangan.

Jadi Tempat Pembinan Remaja Pembunuh Begal di Malang, Begini Cara LKSA Darul Aitam Bina ABH

Setelah mendengar hal tersebut, ZA bersama ayahnya langsung berunding sebentar dan kemudian meninggalkan ruang sidang.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza menjelaskan, putusan yang disampaikan oleh hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

"Terkait putusan hakim tersebut, kami dan dengan pihak ayah ZA sudah berpikir hal ini. Tentunya kami jelas menghormati hal tersebut," jelasnya seusai persidangan.

Siswa yang Aniaya dan Bunuh Begal di Malang Dibina LKSA Darul Aitam Setelah Putusan Hukum Inkracht

Namun sebagai pihak kuasa hukum, ia sangat menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan pasal 49 ayat 1 dan 2 sebagai unsur pembenar dan pemaaf.

"Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali pasal 49 ayat 1 dan 2 yang dijadikan sebagai unsur pembenar dan pemaaf. Karena hakim berpikir ZA ini memiliki rentang waktu yang cukup hingga akhirnya terjadi proses penikaman tersebut," terang kuasa hukum ZA.

"Memang ZA mengakui terjadi proses penikaman tetapi mengapa tidak melihat alasan ZA melakukan hal tersebut seperti adanya unsur pengancaman dan pemerkosaan," imbuhnya.

Kondisi Kejiwaan Siswa Bunuh Begal di Malang Saat Sidang Putusan, Bapas: Normal, Tapi Dia Shock

"Itu menjadi bahan kajian kami mengapa hakim tidak memberikan perhatian kepada pasal tersebut," bebernya.

Meski begitu pihaknya masih belum dapat mengungkapkan akan menerima putusan itu atau mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut.

"Kita diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir apakah menerima putusan atau tidak. Saat ini kita akan merundingkan dahulu dengan pihak keluarga," tandasnya. (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Peringatan Keras Kapolri Jenderal Idham Azis ke Luthfi Soal Disetrum Oknum Polisi: Jadi Boomerang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved