Jaksa Tuntut Mak Susi dengan Dakwaan Kedua, Hukuman 12 Bulan Penjara, Alasannya?
Mak Susi dituntut dengan dakwaan kedua oleh JPU dari Kejati Jatim. JPU M Nizar beberkan alasan kenapa tidak dituntut dengan dakwaan pertama.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi dituntut 12 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim.
Dianggap bersalah telah menyebarkan berita hoax tentang kerusuhan Asrama Papua, ia dikenai dakwaan kedua.
Yaitu pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Usai persidangan JPU M Nizar menuturkan hanya bisa membuktikan dengan dakwaan kedua yang dijatuhkan.
• Dewan Minta ada Kuota Blangko e-KTP Khusus Warga Pulau Bawean
• Persebaya Surabaya Tak Pastikan 2 Pemain Asingnya Bisa Tampil Laga Uji Coba Lawan Sabah FA
• Rencana Oh In Kyun Setelah Bergabung di Arema FC, Bawa Kekasihnya ke Malang : Jadi Penyemangat Saya
Dalam dakwaan pertama sendiri Mak Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Karena dakwaan kedua yang hanya bisa kami buktikan," katanya singkat selesai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (29/1/2020).
Sementara itu selepas sidang, Mak Susi dan simpatisannya tak henti-hentinya menyanyikan lagu nasional bendera merah putih.
• Terima Kunjungan Kepala Bakorwil III Jatim, Bupati Blitar Rijanto Bahas Program Percepatan Ekonomi
• Helm Motif Pembalap Jadi Buruan Favorit Pengendara Motor Kota Malang
Selain Susi, Polda Jatim juga menetapkan tersangka lain, yakni Syamsul Arif.
Pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kota Surabaya ini, diduga telah melontarkan ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua.
Syamsul disangkakan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
• Terburu-buru Bawa Pasien, Mobil Ambulans Tabrak Pengendara Motor di Madiun, Korban Luka-luka
• Tanggapi Virus Corona, Koramil Sukolilo Sosialisasikan Cara Pakai Masker ke PAUD dan TK Ash-Sholihin

• Nangis, Ibu Pengidap Kanker Stadium 4 di Sidotopo Wetan Ingin Bertemu Wali Kota Risma: Ingin Salaman
• Sambat 10 Tahun Terkatung-katung, Pedagang Pasar Blimbing Minta Pemkot Malang Tegas: Sampai Kapan?
Kemudian, ada pula Andria Adrianyah, yang merupakan seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah.
Ia dijerat pidana, lantaran diduga telah mengunggah konten kerusuhan Asrama Papua, tidak sesuai faktanya, ia pun disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ada pula tersangka atas nama Veronica Koman. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Pengacara hak asasi manusia yang berfokus kepada isu-isu Papua, ini pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud