Info CPNS
Tata Tertib Selama Pelaksanaan Tes SKD CPNS Berlangsung, Peserta Hadir Paling Lambat 60 Menit
Simak ketentuan atau tata tertib selama pelaksanaan tes SKD CPNS berlangsung. Ingat peserta tidak boleh datang terlambat!
Tata Tertib Selama Pelaksanaan Tes SKD CPNS Berlangsung, Peserta Hadir Paling Lambat 60 Menit
TRIBUNJATIM.COM - Seleksi CPNS 2019 kini telah sampai pada tahap Tes SKD.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait Tes SKD ini sendiri.
Salah satunya yaitu soal peraturan atau tata tertib yang harus dipatuhi oleh semua peserta.
Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah mulai sejak 27 Januari 2020.
Beberapa instansi juga sudah mengumumkan jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta bisa mengecek jadwal dan lokasi tes di web masing-masing instansi.
• Sistem Penilaian SKD CPNS Tahun 2019, Skor Tes Bisa Dilihat Langsung, Ini Nilai Ambang Batasnya
Selain jadwal dan lokasi tes, peserta juga harus memperhatikan tata tertib selama Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berlangsung.
Tata tertib selama tes tertera pada Peraturan BKN Nomor 50 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi masuk Sekolah Kedinasan (Sekdin), seleksi pengembangan karir, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan CAT BKN.
• Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 TIU, TKP dan TWK untuk Bisa Lolos ke Tahap Selanjutnya
Peraturan ini mengatur rincian tahapan seleksi dari mulai persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
Selain itu juga diatur tentang mekanisme pelaksanaan seleksi yang di dalamnya terdapat peserta penyandang disabilitas.
BKN mengimbau seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT, dapat melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan dengan mengacu pada peraturan tersebut.

Berikut Ketentuan atau Tata Tertib Selama Pelaksanaan Tes SKD Berlangsung:
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.