Info CPNS
Tata Tertib Selama Pelaksanaan Tes SKD CPNS Berlangsung, Peserta Hadir Paling Lambat 60 Menit
Simak ketentuan atau tata tertib selama pelaksanaan tes SKD CPNS berlangsung. Ingat peserta tidak boleh datang terlambat!
2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi bagr PPPK.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi bagr PPPK.
4. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
5. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
6. Bagi peserta Seleksi CPNS, Seleksi Calon PPPK, dan Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan wajib membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia.
Dalam kondisi tertentu, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disatrkan oleh pejabat berwenang.
• Petugas Sumenep Pergoki Peserta Seleksi CPNS Bawa Jimat Saat Ikut Tes, Ketahuan dari Metal Detector
7. Bagi peserta Seleksi Pengembangan Karier dan Selain ASN wajib membawa kartu identitas.
8. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
9. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
10. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
11. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
12. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
• TIPS Menghadapi Tes SKD CPNS 2019, Simak Nilai Ambang Batas agar Lolos Seleksi
Sanksi:
1. Pelanggar tata tertib nomor (9) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
2. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib angka (10) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.