Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terpopuler

TERPOPULER SURABAYA: Mulan Jameela Jadi Saksi Kasus Memiles hingga Pemuda Surabaya Konsumsi Sabu

Mulan Jameela dipanggil jadi saksi kasus investasi bodong MeMiles hingga dua pemuda di Surabaya konsumsi sabu dan obat penenang.

Editor: Pipin Tri Anjani
Instagram.com/@memiles_ofc
TERPOPULER SURABAYA: Mulan Jameela Jadi Saksi Kasus Memiles hingga Pemuda Surabaya Konsumsi Sabu. 

Namun karena ingin segera mengevakuasi tawon yang sudah bikin rumah di pohon halaman rumah warga, mereka tidak mengenakan kaca mata pelindung mata.

Sang tawon sudah mengeluarkan kemampuannya hingga menyengat tim. Sengatannya nancap di baju astronot.

Karena dikira sudah kena sengatan, tawon pun menyempurnakan serangan mereka dangan mengeluarkan semburan.

"Pas kena mata rekan saya. Tidak saja perih tapi juga berdampak serius pada kondisi mata. Sejak itu, kami diminta tidak mengabaikan SOP sekecil apa pun. Tawon ternyata juga nyembur sehingga kami berhelm dan berkaca mata khusus," kata Dani. 

Baca selengkapnya

4. Hotel di Surabaya Jadi Lokasi Dua Pemuda Konsumsi Sabu dan Obat Penenang, Diganjar 6 Tahun Penjara

Dua pemuda asal Surabaya, Cholid Firmansyah dan Safaat Ilham yang konsumsi sabu dan pil terlarang jenis Riklona 2 Clonazepam akhirnya divonis enam tahun penjara.
Dua pemuda asal Surabaya, Cholid Firmansyah dan Safaat Ilham yang konsumsi sabu dan pil terlarang jenis Riklona 2 Clonazepam akhirnya divonis enam tahun penjara. (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Dua pemuda asal Surabaya bernama Cholid Firmansyah dan Safaat Ilham menjadi terdakwa setelah ketahuan mengonsumsi narkotika jenis sabu dan obat penenang jenis Riklona Clonazepam 2 mg.

Dalam sidang, Cholid Firmansyah dan Safaat Ilham meminta keringanan terhadap majelis hakim atas perlakuan yang telah dilakukan mereka.

Hingga pada akhinyra Cholid Firmansyah dan Safaat Ilham akhirnya divonis enam tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan kepada Cholid Firmansyah dan Safaat Ilham bukan tanpa alasan.

Menuru Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, perbuatan terdakwa jelas-jelas tak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba. 

"Terdakwa dijatuhi denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama dua bulan," kata hakim I Wayan Sosiawan saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (28/1/2020). 

Menanggapi putusan tersebut keduanya mengaku menerima. Sama hal nya dengan tanggapan jaksa. 

Diberitakan sebelumnya, Keduanya terbukti bertransaksi sabu jenis Riklona Clonazepam 2 mg.

Bermula saat terdakwa Cholid Firmansyah membeli barang haram itu kepada Dedi (DPO) seharga Rp 3 juta.

Baca selengkapnya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved