Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Ganti Status Kelamin

Sidang Ganti Status Kelamin Bakal Digelar Pekan Depan, Hakim Bakal Lihat Bukti Medis dari Pemohon

Sidang Ganti Status Kelamin Bakal Digelar Pekan Depan, Hakim Bakal Lihat Bukti Medis dari Pemohon.

Penulis: Sudarma Adi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Pengadilan Negeri Surabaya 

Sidang Ganti Status Kelamin Bakal Digelar Pekan Depan, Hakim Bakal Lihat Bukti Medis dari Pemohon

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wanita berinisial PN yang mengajukan permohonan ganti status kelamin akhirnya dapat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya

Sebab pada Selasa, (4/2/2020) pekan depan, Pengadilan akan menggelar sidang atas permohonan tersebut. 

Hakim Anton Widyopriyono ditunjuk sebagai hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara ini.

Wanita Pemohon Ganti Kelamin Cabut Permohonan di PN Surabaya, Ada 1 Hal Harus Diperbaiki pada Berkas

Respon Ibu si Pemohon Ganti Kelamin Rencana Cabut Permohonan : Baru Februari, Tunggu Dioperasi Dulu

Sidang Ganti Kelamin Kembali Ditunda, Pemohon Tak Hadir, Hakim Sebut Masih Beri Kesempatan

Anton menyatakan, dalam sidang pertama dia akan melihat bukti-bukti yang diajukan pemohon ke pengadilan. Bukti itu menurutnya harus memperkuat permohonannya. 

"Kami akan lihat bukti-bukti dokumennya dulu yang dilampirkan dalam permohonan. Sudah sesuai apa tidak," ujarnya.

Bukti yang akan dilihat hakim antara lain bukti dokumen medis dari rumah sakit.

Menurut dia, bukti itu bisa berupa dokumen yang menerangkan secara medis kalau pemohon sudah benar-benar lelaki seperti yang dimohonkan. 

"Misalnya surat hasil operasi. Apakah pemohon secara fisik laki-laki atau tidak. Kromosomnya apakah laki-laki," katanya. 

Selain itu, hakim juga akan melihat surat pengantar dari pengurus RT/RW setempat yang menyatakan PN laki-laki. Bukti itu juga akan menjadi pertimbangan hakim apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. 

Hakim akan melihat apakah pergantian status nantinya akan berpengaruh terhadap psikologi pemohon dan lingkungannya jika permohonan itu ditolak atau dikabulkan.

Menurut dia, pertimbangan yang dibutuhkan hakim antara lain secara psikologis, medis dan sosiologis. Setelah itu, pemohon akan diminta menghadirkan saksi-saksi untuk  meyakinkannya.

Antara lain, dokter yang mengoperasinya, psikolog, masyarakat setempat dan tokoh agama. 

Penulis : Samsul Arifin

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved