Polres Kediri Amankan 7 Tersangka Kasus Narkotika, Satu di Antaranya Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
Awal Februari 2020 Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan tujuh orang tersangka kasus narkoba dan peredaran obat terlarang.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Awal Februari 2020 Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan tujuh orang tersangka kasus narkoba dan peredaran obat terlarang.
Dari ketujuh orang terlibat, lima orang di antaranya terseret kasus narkoba.
Sedangkan, dua orang lainnya terlibat peredaran obat terlarang.
Salah satu ungkap kasus ini petugas membongkar pengedar narkoba jaringan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, petugas bakal bertindak tegas terhadap pengguna dan pengedar narkotika.
"Kami masih mendalami keterlibatan salah satu tersangka dengan pengedar jaringan lapas. Kami masih kumpulkan alat buktinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono kepada awak media, Senin (3/2/2020).
• Januari 2020, Jatim Alami Inflasi Sebesar 0,50 Persen, Tertinggi Terjadi di Sumenep
• Heboh Kasus 2 Koruptor Lakukan Pencucian Uang Kondensat, Jawaban TPPI: Tak Berpengaruh pada Produksi
• Selundupkan 15 Kg Sabu, Pengedar Sabu Malaysia Lalui Rute Perjalanan Darat dari Myanmar hingga Jatim
• Hotman Paris Kenang Gus Sholah: Saya Satu-satunya Batak yang Diberi Gelar Gus sama Beliau
• Siti Badriah Sebatas Artis yang Diundang, Sempat Ditawari Jadi Member Memiles Tapi Menolak, Mengapa?
Ditegaskan Kapolres, jika telah mendapatkan alat bukti yang cukup, meski ada di dalam lapas pengedar jaringan lapas bakal diproses.
"Alat buktinya cukup kami akan menjerat tersangkanya," tandasnya.
Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu 81,7 gram, pil dobel L 1.200 butir.
Petugas juga menyita 7 buah HP berbagai merk yang dipakai untuk melakukan transaksi, dua buah bong, sebuah pipet kaca, 2 buah korek gas, sebuah timbangan elektrik, gunting dan plastik klip.
Tersangka kasus sabu-sabu yang diamankan masing-masing, Aris Hari Bastomi warga Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Tersangka yang bertindak sebagai pengedar ini diamankan di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dengan total barang bukti sabu-sabu 79,47 gram.
Kasus lainnya dengan tersangka Dio Yoga Bimantara (24) warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol dan Wahyu Sulistya (21) dan Rudi Hartanto (31) keduanya warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
• Pemkot Surabaya Bangun Kolam Renang Gantung di Jambangan, Dilengkapi Convention Hall & Lahan Parkir
• Repotnya Polres Lamongan Tangkap 9 Pengedar Narkoba, Sampai Ada yang Sembunyikan Sabu di Atas Plafon
• Hari Ini Stasiun Gubeng dan Pasar Turi Terapkan Parkir Nontunai, Bayar Pakai Kartu Uang Elektronik
Kemudian Mei Haryanto (40) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare tersangka kepemilikan sabu-sabu sebanyak 2,23 gram.
Sedangkan, dua tersangka kasus peredaran pil dobel L masing-masing, Arif Wahyono warga Desa Pelem, Kecamatan Pare pemilik 1.004 butir pil dobel L.
Selain itu Satriyo Adi Purnomo (22) warga Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pemilik barang bukti 63 butir pil dobel L.
Penulis: Didik Mashudi
Editor: Elma Gloria Stevani