Pengakuan Sujatmiko Aryansyah Gondol Perhiasan Senilai Rp 2 M Tidak Pakai Gendam, Hanya Retorika?
Terdakwa Sujatmiko Aryansyah berkukuh tidak menggendam korban yang bernama Lily Megawati. Kalau tidak menggendam, apa yang pria itu lakukan?
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Sebelumnya, Sujatmiko Aryansyah pernah dihukum dalam kasus yang sama di Solo, Jawa Tengah.
Setelah bebas dia diajak oleh dua koleganya itu di Surabaya untuk mengulangi lagi perbuatannya.
Mereka beroperasi di PTC Mall Surabaya dan mengincar orang bermata sipit alias keturunan Tionghoa.
Diketahui, saat itu Lily Megawati bercerita saat dirinya sepulang dari gym.
Ada seorang bernama Luki mengaku dari Negeri Jiran Malaysia. Luki kini masuk dalam Datar Pencarian Orang (DPO).
Luki adalah termasuk dalam komplotan bersama terdakwa Sujatmiko Aryansyah.
Luki bertanya di mana counter Hp Samsung.
Pasalnya, Luki akan menjual HP Samsung serta tas branded dan seperangkat jam tangan Rolex.
Dalam kesempatan itu, Sujatmiko Aryansyah datang dan mengaku sebagai owner auto 2000 yang menawar barang yang dibawa Luki.
Sebelumnya korban Lily Megawati tak mau membeli barang tersebut karena tidak punya uang.
"Tapi setelah itu saya diajak ke mobil Luki dan disalami oleh supirnya Luki bernama Edi (DPO). Juga diberi minuman. Setelah itu saya seakan tak sadar," jelasnya, Senin, (3/2/2020).
• Hari Ini Stasiun Gubeng dan Pasar Turi Terapkan Parkir Nontunai, Bayar Pakai Kartu Uang Elektronik
• Gus Sholah Wafat, Polda Jatim Kehilangan Sosok Negarawan dan Ulama Moderat nan Kharismatik
• Kantor Kesehatan Pelabuhan Nyatakan Pesawat Batik Air yang Menjemput WNI di Wuhan Telah Steril
Untuk meyakinkan korban, Luki membakar jam tangan rolex yang tertata rapi dalam sebuah kotak hitam.
Lantas terdakwa Sujatmiko Aryansyah merayu korban untuk membeli saja barang mewah yang nyatanya palsu itu.
Sebelumnya, terdakwa Sujatmiko Aryansyah menawar barang tersebut dengan harga 40 ribu USD.