Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Babak Akhir Pengusutan Kasus Memiles, Polda Jatim Prioritas untuk Selamatkan Aset PT Kam and Kam

Pengusutan kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam hampir mencapai tahap akhir perampungan berkas tahap I.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar barang bukti di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (3/2/2020). Uang Rp 21 miliar hingga 250 gram emas disita. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengusutan kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam hampir mencapai tahap akhir perampungan berkas tahap I.

Lima orang petinggi perusahaan yang telah menipu sekitar 246 ribu orang member dengan jumlah kerugian hingga Rp 761 Miliar itu segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Negeri, untuk diadili.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengungkapkan, bakal tetap memprioritaskan penyelematan sejumlah aset perusahaan yang sejatinya diperoleh dari uang hasil TopUp ratusan ribu orang member.

Dan upaya melakukan penyelamatan aset perusahaan, yang berupa uang tunai, logam mulia, aset benda tak bergerak, dan benda bergerak, terbilang tak mudah.

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,9 Miliar, Sales CV Mitra Gemilang Makmur Dituntut 3 Tahun Penjara

Kekesalan Roy, Agung dan Sumarji yang Tak Kunjung Terima Gaji, Jarah Isi Kantor PT Nexwave Rp39 Juta

Penyuplai Sabu ke Mantan Kepala Desa di Sidoarjo yang Kalah Pilkades Berasal dari Lapas Porong

BERKARAT dan Usang Tak Terurus, Pejalan Kaki Keluhkan JPO Depan Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang

Viral, Kisah Siswa SMPN 16 Malang yang Dibully, Pelaku Ngaku Angkat dan Jatuhkan Korban ke Paving

"Kami sudah kemana mana. Ada yang disembunyikan," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).

Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, tak sedikit aset berupa benda bergerak yang ternyata sengaja dipindah ke luar negeri oleh pelaku.

"Nah itu sudah sulit kami," jelasnya.

Sejauh ini, penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim telah menyita aset berupa uang tunai sekitar Rp 147 Miliar dari tujuh rekening yang disita dari para pelaku dan dua nomor rekening milik saksi.

Kemudian, 31 mobil operasional perusahaan yang juga disita dari perusahaan dan sejumlah saksi.

Dan 250 gram emas murni yang belum sempat dibagikan oleh pihak perusahaan pada member, sebagai bentuk barang hadiah (Reward).

"Kami semaksimal mungkin menyelematkan aset," tuturnya.

Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, kepada para korban yang telah melapor ke posko pengaduan, agar tidak perlu risau, karena proses pengembalian aset perusahaan kepada pihak korban yang merasa dirugikan bakal dijamin oleh mekanisme persidangan nanti.

"Karena saya menyelamatkan aset tujuannya untuk mengembalikan pada member, bukannya malah kembali ke yang gak jelas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).

Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.

Namun, sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).

Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).

Kasus Bullying Siswa SMPN 16 Malang Berlanjut, Polresta Malang Kota Bakal Periksa Pihak Sekolah

Polda Jatim Gelar Salat Ghaib untuk Almarhum Gus Sholah

Diduga Kena Percikan Api Saat Tambal Ban, Kios Bensin di Jalan Diponegoro Surabaya Hangus Terbakar

Kemudian, dua pekan pasca rilis kasus, penyidik kembali mengungkap tersangka kelima, bernama Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, Kamis (16/1/2020).

Penyelidikan masih berlanjut, delapan orang artis yang sempat dipanggil, diantaranya;

Eka Deli Mardiyana diperiksa pada Senin (13/1/2020).

Lalu Marcello Tahitoe alias Ello yang diperiksa, Selasa (14/1/2020).

Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal juga diperiksa di ruangan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Riau, Rabu (15/1/2020).

Penyanyi kondang, Pinkan Mambo diperiksa pada Senin (20/1/2020).

Desainer kondang Adjie Notonegoro diperiksa pada Rabu (22/1/2020).

Lalu, penyanyi Tata Jeneeta juga di periksa di hari yang sama namun di ruangan berbeda.

Sedangkan, Anggota Keluarga Cendana, istri dari Ari Haryo Sigit, Frederica Francisca Callebaut (44) dan Regina Idols pada Senin (27/1/2020).

Dan, pedangdut Siti Badriah diperiksa, Senin (3/2/2020).

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved