Penyuplai Sabu ke Mantan Kepala Desa di Sidoarjo yang Kalah Pilkades Berasal dari Lapas Porong
Garong menyuplai narkoba kepada mantan kepala desa di Jatikalang yang kalah saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun lalu, Didik Kuswanto.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
Didik harus merasakan dinginnya lantai penjara.
Dia bersama temannya yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat 2 KUHAP.
Diketahui, menjadi pengedar narkoba merupakan opsi terakhir bagi Didik untuk mengembalikan modal saat maju Pilkades tahun 2019 lalu.
Didik tidak sendiri, dia beraksi bersama Supriyadi (36) warga Prambon.
Baru beberapa bulan dia menjadi pengedar langsung diciduk Korps Bhayangkara. Didik ditangkap di depan sebuah minimarket.
• Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape atau Rokok Elektrik, Ini Respons PBNU
• Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Soekarno Hatta (Suhat) Kota Malang Bakal Diujicobakan Selama Seminggu
• Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Soekarno Hatta (Suhat) Kembali Diberlakukan, Warga: Malah Macet!
Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Heri Kusnanto mengatakan, Didik ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan sopir truk ayam potong yang terlebih dahulu tertangkap di wilayah hukum Gresik.
"Sopir truk ayam yang sebelumnya ditangkap mengaku membeli ke bandar yang bernama Didik mantan Kepala Desa Jati Kalang Sidoarjo," ucapnya, Senin (3/2/2020).
Kedua tersangka tersebut diamankan di depan minimarket di Jalan Raya Desa Temu Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Saat itu, kedua tersangka sedang membeli sesuatu di minimarket yang berada di tepi jalan raya itu.
Saat ditangkap, keduanya sempat berusaha kabur. Sayangnya upaya mantan Kades itu gagal.
Petugas minimarket yang melihat keributan langsung tutup. Saat diberitahu, bahwa Polisi sedang menangkap bandar narkoba, para pegawai minimarket ini mengurungkan niatnya.
Lanjut Heri, pengakuan didik, hasil transaksi narkoba itu dibuat mengembalikan piutang saat mencalonkan kepala desa.
"Katanya buat mengembalikan modal maju Pilkades. Dia saat itu kalah dari lawannya," kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua buah ponsel, dan dua unit motor Honda Beat W 6182 VD dan W 5563 UP serta sabu dengan berat 0,24 gram yang telah dibungkus plastik.
"Kedua tersangka ini menjadi pengedar di Sidoarjo dan Gresik," pungkasnya.
Penulis: Willy Abraham
Editor: Elma Gloria Stevani