Polda Jatim Usut Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kasus MeMiles, Bakal Ada Tersangka Baru
Polda Jatim mulai mengusut unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus investasi bodong aplikasi MeMiles.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.
Namun sudah memiliki 264 ribu member, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 miliar.
• Ari Sigit Kembalikan Uang Memiles 3.5 Miliar, Polisi Sebut Uang Tawaran Jabatan Advisor
Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.
Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).
Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).
• FAKTA Baru Investasi Bodong MeMiles, Ari Sigit Akan Kembalikan Uang Rp 3 Miliar dari PT Kam and Kam
Kemudian, dua pekan pasca rilis kasus, penyidik kembali mengungkap tersangka kelima, bernama Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, Kamis (16/1/2020).
Penyelidikan masih berlanjut, delapan orang artis yang sempat dipanggil, di antaranya
Eka Deli Mardiyana, Marcello Tahitoe alias Ello, Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal, Pinkan Mambo, Adjie Notonegoro, Tata Jeneeta, Ari Haryo Sigit, Frederica Francisca Callebaut, dan Regina Idols serta Siti Badriah.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Arie Noer Rachmawati