Polres Bangkalan Panen 77 Motor Bodong
77 Motor Bodong di Bangkalan Dipanen Polisi, Seorang Pria yang Identitasnya Masih Rahasia Diamankan
Seorang pria yang identitasnya masih rahasia diamankan Polres Bangkalan terkait panen 77 unit sepeda motor bodong di Tanjung Bumi.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Selasa (4/2/2020) malam, Satreskrim Polres Bangkalan telah mengamankan 77 unit sepeda motor bodong dari rumah warga di Desa Jetrebung, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Dari panen 77 unit sepeda motor bodong itu, diamankan pula satu orang pria untuk diperiksa.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja mengungkapkan, identitas pria tersebut untuk sementara belum bisa disampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan.
• Nikita Mirzani Sebut Musuhnya Virus Corona, Bukan Kelas & Levelnya, Musuh Ingin Niki Tetap di Bui
• Polisi Malang Kenalkan Aplikasi Jogo Malang & Singo Arema Police pada 100 Mahasiswa se Malang Raya
"Ia berperan sebagai penerima. Kami masih mendalami, masih proses interogasi. Termasuk mengecek noka (nomor rangka) dan nosin (nomor mesin)," ungkap Agus.
Penggerebekan rumah tersebut dilakukan Selasa sore.
Polres Bangkalan menerjunkan 20 anggota satreskrim dibantu 10 anggota satsabhara.
Tujuh truk diturunkan guna mengangkut 77 unit motor bodong itu.
• Kasus 9 Sapi di Situbondo Mati Mendadak, Disnak Jatim: Masyarakat Rutin Periksakan Hewan Ternak
Perjalanan dari rumah lokasi penggerebekan, Kecamatan Tanjung Bumi ke Mapolres Bangkalan membutuhkan waktu lebih dari satu jam.
"Truk-truk itu kami sewa, ada beberapa yang dibantu warga," terang Agus.
Hingga Rabu (5/2/2020) dini hari, anggota Polres Bangkalan masih menurunkan puluhan motor itu dari tujuh truk.
"Motor-motor itu disimpan di beberapa kamar pada sebuah rumah," jelasnya.

• Desainer Lia Afif Ajak Kolaborasi Bupati Pamekasan, Tampilkan Batik Tulis di Ajang Fashion Show
• RESPON Kadin Jatim Soal Tutup Akses Terbang dari dan ke China : Harus Dilakukan Demi Lindungi Warga
Agus menegaskan, pengungkapan tempat penyimpanan motor-motor bodong itu merupakan upaya pengembangan terkait beberapa peristiwa kejadian pencurian kendaaran bermotor.
"Tindak lanjut imbauan Bapak Kapolres agar masyarakat lebih sadar, memiliki kendaraan bermotor tanpa surat kendaraan adalah kejahatan," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengingatkan masyarakat untuk menghindari tawaran kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dokumen resmi.
• Exit Tol Pandaan-Malang Seksi V Ditarget Beroperasi Maret, Tunggu Pemindahan Tiang Listrik Rampung
"Memiliki, membeli, dan menggunakan kendaraan bodong ancaman pidananya juga empat tahun penjara," ujar Rama, Rabu (29/1/2020).
Pidana selama empat tahun penjara itu telah diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang Pemadahan.
Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Heftys Suud