Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Indikasi Polisi 7 Pelaku Sindikat Ranmor & Pembuat STNK Palsu Dapat Pasokan dari Jabar dan Jateng

Indikasi Polisi 7 Pelaku Sindikat Ranmor & Pembuat STNK Palsu Dapat Pasokan dari Jabar dan Jateng.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Tujuh orang sindikat pencurian kendaraan bermotor dan penyedia surat kendaraan palsu dibekuk Polda Jatim, Rabu (5/2/2020). 

Indikasi Polisi 7 Pelaku Sindikat Ranmor & Pembuat STNK Palsu Dapat Pasokan dari Jabar dan Jateng

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim menangkap tujuh orang anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor dan penyedia surat kendaraan palsu.

Komplotan itu menjalankan aksi dengan cara berjejaring selama kurun waktu satu tahun.

Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 22 motor dan 20 mobil yang belum sempat dijual.

Polda Jatim Bekuk 7 Orang Sindikat Pembuatan STNK Palsu Kendaraan Curian

Babak Akhir Pengusutan Kasus Memiles, Polda Jatim Prioritas untuk Selamatkan Aset PT Kam and Kam

Polda Jatim Usut Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kasus MeMiles, Bakal Ada Tersangka Baru

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono mengungkapkan, sindikat ini diperkirakan memperoleh pasokan kendaraan hasil curian dari kawasan di luar Jatim.

Hal itu ditengarai, beberapa kendaraan hasil curian yang berhasil disita, berdasarkan data Elektronic Registration Identification (ERI) Korlantas Mabes Polri, berasal dari kawasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Kami duga ini bermainnya dari wilayah Jakarta, Bogor kawasan jabar dan jateng," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/2/2020).

Ia menengarai, kawasan Jatim hanya menjadi lokasi penyimpanan atau penadahan barang curian.

Atas dugaan itu, tak menutup kemungkinan bakal ada pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Jadi mereka ada kerja sama dari luar Jatim dibawa kesini disini tempat peredaran mereka," jelasnya.

Sindikat ini akhirnya terbongkar setelah Polda Jatim mendapati sebuah temuan adanya mobil berplat nomor polisi (Nopol) palsu.

Mobil itu, Toyota Avansa warna putih bernopol L-1601-TS milik Sugiyanto (48) warga Surabaya.

Menurut Oki, mobil tersebut tertulis berplat nopol kode kawasan Surabaya, yakni L.

Namun berdasarkan data Elektronic Registration Identification (ERI) Korlantas Mabes Polri, mobil tersebut seharusnya tercatat secara resmi bernopol B-2168-UFH.

Setelah temuan itu ditindaklanjuti oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, terungkap bahwa mobil itu merupakan hasil curian yang dijual kembali oleh seorang penadah asal Kediri, bernama Bismo (44).

Tak cuma itu, Bismo ternyata juga merekayasa mobil curian menggunakan surat-surat palsu; STNK dan BPKB, saat menjualnya.

Motifnya sederhana, agar harga jual tetap tinggi dan tak memantik kecurigaan calon pembeli.

Bismo tak sendirian, sindikat itu ternyata berjejaring, dengan mekanisme sistem terputus.

Agus Budiono (50) dan Feri (27) warga Silo, Jember, bertugas sebagai eksekutor pencurian kendaraan.

Setelah memperoleh kendaraan hasil curian, mereka lantas mengirim hasilnya ke Abdul Rahman (40) warga Torjun, Sampang dan M Hanif (30) warga Purwodadi, Pasuruan, sebagai penadah.

Oleh Abdul Rahman, kendaraan itu ada yang digunakan secara pribadi, dan ada pula yang dijual ke orang lain.

Namun sebelum menjualnya, ia lantas melengkapinya surat kendaraan palsu yang dipesan ke Farid (37) warga Kota Mojokerto.

Kini, kelima orang pelaku itu telah mendekam di dalam tahanan Mapolda Jatim, dan polisi terus akan memburu anggota sindikat lainnya.

Penulis : Luhur Pambudi

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved