Lansia Gayungsari Surabaya Tersangka Pemalsuan Dokumen Jadi Tahanan Rumah, Kejari Ungkit Kemanusiaan
Lansia asal Gayungsari Surabaya tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen otentik bakal jadi tahanan rumah. Kasi Pidum Kejari Surabaya sebut alasannya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lansia asal Gayungsari Surabaya, Siti Aisyah tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen otentik jalani pemeriksaan tahap II di Kejari.
Siti Aisyah datang dengan kursi roda saat menjalani pemeriksaan.
Pasalnya, nenek 82 tahun ini dilaporkan oleh pihak yang mengklaim tanah milik peninggalan suaminya di kawasan Gayungan.
Karena bukti yang belum cukup kuat, surat tanahnya yang hilang dan hanya memiliki fotocopy Letter C. Siti Aisyah harus mengurus surat.
• Sinopsis Tukang Ojek Pengkolan, Bang Ojak Dicurigai Pak Haji Sodik Jadi Dalang Penculikan Anak
• Pemain PSG Gresik untuk Liga 2 2020 Baru Terpenuhi 50 Persen, The Last Griton Lanjutkan Perburuan
Belum selesai surat terurus, Siti justru dilaporkan oleh pihak tersebut ke kepolisian.
Tepat pada Rabu, (5/2/2020) kemarin dirinya jalani pemeriksaan tersangka dan barang bukti di Kejari Surabaya.
Kondisinya yang sudah menapaki usia 82 tahun, Siti tak mampu lagi berjalan lama. Dia menggunakan kursi roda saat menjalani pemeriksaan.
• Musim Hujan, Forum IKM Jatim Harapkan Agar Harga Bahan Pokok Dipasaran Tidak Naik
Sementara itu saat dihubungi, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar mengatakan bahwa Siti dipastikan tidak akan ditahan di Rutan. Lansia itu beralih statusnya menjadi tahanan rumah.
"Kami melihatnya didasari rasa kemanusiaan ya mas, nggak mungkin juga kondisi seperti itu kami tahan. Jadi kami alihkan statusnya menjadi tahanan rumah," tutur Farriman, Kamis, (6/2/2020).
Kini, pihaknya masih mempelajari berkas yang sudah masuk. Dan menunjuk jaksa penuntut yang akan mengawal kasus sengketa tanah itu.
• Himpaudi dan IGTKI Pamekasan Gelar Lomba Kreatifitas Menghias Sari Roti, Catat Tanggalnya
• Ketua DPD RI, LaNyalla Soroti Kasus Tanah Mangkrak di Batam
Farriman pun menjelaskan pihaknya masih belum tau kapan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk sidang.
"Kami masih teliti dulu ya mas, karena kami juga menunjuk jaksa penuntut terlebih dahulu," terangnya.
Terpisah, Samuel Bonaparte kuasa hukum tersangka mengatakan, kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akte otentik saat mengurus kehilangan surat tanahnya.
• Golkar Kediri Buka Pendaftaran, Hari Pertama Langsung Diserbu Pendaftar
"Klien kami mempunyai sebidang tanah di kawasan Gayungan atas peninggalan suaminya yang merupakan mantan pejuang pembebasan Irian Barat," terang Samuel.
Namun, surat tanah peninggalan almarhum suaminya tersebut hilang dan hanya memiliki foto copy leter C, sehingga berencana mengurus surat-surat.
"Karena hanya memiliki foto copynya saja, atas saran warga klien kami membuat laporan Polisi atas hilangnya surat tanahnya. Namun, disini ada pihak lain yang mengakui tanhnya tersebut dan melaporkan secara pidana," tambahnya.
Lantaran terjadi sengketa, kasus tersebut masih dam proses hukum perdata dan sampai saat ini masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.
"Tapi hukum pidananya sudah berjalan, ini kan aneh," ujar Samuel lebih lanjut.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud