Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akal Bulus ABG Jombang Nodai Pacarnya, Sempat Pakai Boneka Beruang Besar, Lihat Endingnya

Akal Bulus ABG Jombang Nodai Pacarnya, Sempat Pakai Boneka Beruang Besar, Lihat Endingnya

Penulis: Sutono | Editor: Januar
SURYA/SUTONO
Polisi menunjukkan barang bukti dua buah boneka beruang kasus persetubuhan di bawah umur, Jombang, Jumat (7/2/2020). 

"Dari bujuk rayu yang sudah dilakukan oleh pelaku (Feri Irawan). Pelaku melakukan hal yang tidak pantas yaitu merudapaksa korban dengan cara mengancam korban," jelasnya kepada TribunJatim.com, Kamis (6/2/2020).

"Korban diancam dengan cara mencekik dan menutupi mulutnya, hingga diancam akan dibunuh," imbuhnya.

AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan, setelah melakukan perbuatan kejinya itu pelaku masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan lari ke Jakarta kemudian berpindah ke kota Surabaya dan pulang ke Sampang.

Saat pelaku pulang ke Sampang, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku berhasil kami amankan di pinggir jalan Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang," tuturnya.

"Akibat ulahnya, pelaku disangkakan pasal 81, 82 UUD Perlindungan Anak ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved