Kilas Kriminal Jatim
KILAS KRIMINAL JATIM: Pengakuan Pria Tuban Bobol Kartu ATM hingga Peredaran Rokok Ilegal di Madura
Pria Tuban bobol kartu ATM yang ditemukan hingga peredaran rokok ilegal di Madura capai 6 juta batang.
Pengakuan mengejutkan disampaikannya, jika dia ngawur dalam memasukkan pin ATM BNI yang lupa dibawa pemiliknya seusai transaksi di kawasan Tuban kota.
"Ya saya ngawur masukkan pin ATM, ternyata bisa," katanya kepada awak media saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Rabu (5/2/2020).
Dia menjelaskan, pin ngawur sebanyak enam digit yang ditekan yaitu 454545.
Setelah berhasil masuk, tanpa pikir lama isi saldo langsung dikurasnya.
Uang tabungan senilai Rp 6.150.000 langsung diambilnya di satu mesin ATM yang berada di Kecamatan Widang.
• Ramalan Cinta Zodiak Besok, Sabtu 8 Februari 2020: Gemini Jatuh Cinta, Aquarius dan Pasangan Cekcok
4. Peredaran Rokok Ilegal di Madura Capai 6 Juta Batang, Bangkalan Sosialisasi Stop Edar Rokok Ilegal

Inspeksi mendadak (sidak) sekaligus sosialisasi 'Stop Peredaran Rokok Ilegal' terus digencarkan Dinas Perdagangan Bangkalan.
Hal itu dilakukan untuk menekan angka peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal di Kabupaten Bangkalan.
Pasalnya, data yang diterima Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan dari Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan menyebutkan, peredaran rokok ilegal di Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep berada pada angka mencengangkan.
"Hasil sitaan Bea dan Cukai Pamekasan di tahun 2019, peredaran rokok ilegal di Pulau Madura tercatat hingga 6 juta batang," ungkap Kepala Dinas Perdagangan Bangkalan Roosly Haryono kepada TribunJatim.com, Jumat (7/2/2020).
Ia menjelaskan, Stop Peredaran Rokok Ilegal terus digencarkan Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan di berbagai lokasi.
Seperti yang telah dilakukan di Pasar/Kecamatan Socah, Kamal, dan Pasar Jaddih Kecamatan Socah, Kamis (6/2/2020).
"Selain ke sejumlah pasar, kami juga mengunjungi pondok pesantren," jelas pria yang akrab disapa Nono itu.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas Dinas Perdagangan menempelkan stiker berwarna merah bertuliskan 'Stop...!!! Peredaran Rokok Ilegal' di setiap toko.
Stiker itu juga dilengkapi keterangan, 'Barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjual eceran atau tidak dilengkapi pita cukai melanggar Pasal 54 Undang-undang (UU) RI nomor 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2017 tentang Cukai.